Penyaluran Bantuan Pembiayaan Rumah Pekerja Informal Baru 0,08 Persen, Ini Kata SMF
- Hingga Juni 2021, penyaluran bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) baru tersalurkan Rp640 juta atau 0,08% dari target. Padahal, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan Rp758 miliar untuk BP2BT tahun ini.
Industri
JAKARTA – Hingga Juni 2021, penyaluran bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) baru tersalurkan Rp640 juta atau 0,08% dari target. Padahal, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan Rp758 miliar untuk BP2BT tahun ini.
Rendahnya penyaluran BP2BT ini dapat bermasalah karena bantuan pembiayaan perumahan ini menjadi salah satu cara agar para pekerja informal dapat mengakses perumahan.
Direktur Sekuritasi & Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) Heliantopo mengatakan sebenarnya sudah ada dialog antara SMF dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait perluasan pembiayaan BP2BT.
“SMF saat ini sedang berdiskusi dengan Kementerian PUPR untuk perluasan program BP2BT, antara lain supaya bisa dibuka kepada perusahaan pembiayaan,” ujar Heliantopo dalam webinar “Sinergi Ekosistem Sektor Perumahan di Era Pandemi COVID-19” pada Kamis, 29 Juli 2021.
Heliantopo menyebut masalah ini terutama karena saat ini hanya perbankan yang diperbolehkan menyalurkan BP2BT. Masalahnya, perbankan memprioritaskan persetujuan pembiayaan untuk kreditur yang memiliki slip gaji, sesuatu yang tidak dimiliki pekerja informal.
- Harga Emas Hari Ini: Antam dan Pegadaian Kompak Menguat di Akhir Pekan
- Nilai Transaksi Layanan Digital Bank Mandiri Tumbuh 59 Persen Capai Rp728,9 Triliun
- Belum Lepas dari Jerat Pandemi, Rugi Bersih Hero Supermarket Membengkak 172 Persen
“Ini jadi tantangan sendiri. Kalau tidak punya slip gaji sebenarnya masih bisa, tetapi kan prosesnya panjang. Mesti dilihat tiap hari pendapatannya berapa, bikin laporan, ini prosesnya panjang. Intinya kalau ada slip gaji, ya mending pake slip gaji,” jelasnya.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah terbiasa menyalurkan kredit untuk pekerja informal lewat pembiayaan motor, misalnya.
Heliantopo berharap opsi ini dapat segera dibuka agar pekerja informal dapat lebih mudah mengakses perumahan. Meski begitu, dia mengatakan ini masih dalam proses dan masih ada pertimbangan dari pihak Kementerian PUPR.
“Kita tunggu. Jika (opsi) itu dibuka barangkali kerannya lebih agak terbuka sedikit, bisa lebih banyak (penyaluran BP2BT),” katanya.
Didominasi Pekerja Informal
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hampir 60% pekerja di Indonesia bergerak di sektor informal. Rincinya, 59,6% pekerja bergerak atau 78,14 juta orang di sektor informal dan 40,4% (52,92 juta) bergerak di sektor formal.
Dari 78,14 juta orang tersebut, 32,82% (25,65 juta orang) masuk dalam kategori berusaha sendiri, 27,66% (21,61 juta) berusaha dibantu buruh tidak tetap, 24,54% (19,17 juta) pekerja keluarga atau tak dibayar, dan 14,98% (11,7 juta) pekerja bebas di pertanian dan non pertanian.
SMF sebagai BUMN yang menyalurkan pembiayaan sekunder perumahan ini membantu Kementerian PUPR dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk menyalurkan pembiayaan rumah untuk pekerja informal.
Dengan program BP2BT, SMF membiayai kaum pekerja informal dengan cara para pekerja informal menabung dulu selama 6 bulan dan nantinya diberikan pinjaman. Pinjaman ini nantinya bisa di-refinance oleh SMF.
Sebagai informasi, SMF mendukung pembiayaan perumahan dengan menyalurkan uangnya tidak langsung ke konsumen tetapi melalui perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Ini juga mengapa SMF disebut perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Penyaluran kepada perbankan ini dilakukan dengan dua metode yaitu purchase without recourse dan purchase with recourse.
Purchase without recourse berarti SMF membeli portofolio dari bank penyalur KPR. Lalu, SMF mensekuritisasi portofolio tersebut di pasar modal dan dana yang dihimpun dari sekuritisasi itu akan dikembalikan ke penyalur KPR sehingga bisa disalurkan lagi kepada konsumen.
Sementara itu, purchase with recourse berarti SMF menyediakan penyaluran pinjaman atau refinancing terhadap portofolio penyalur KPR yang sudah eksisting.