Sawit sebagai salah satu komoditi ekspor ke Uni Eropa
Nasional

Penyaluran Duit Sawit Rp3,4 Triliun ke Daerah Ditarget Agustus

  • Daerah yang berhak mendapatkan DBH adalah 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat mencairkan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun ke 350 daerah penghasil sawit. Hingga kini Kemenkeu masih menunggu restu Presiden Joko Widodo untuk menyalurkan dana tersebut. Kemenkeu menargetkan penyaluran dana maksimal bulan depan. 

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan APBN 2023 sudah menganggarkan Rp3,4 triliun DBH sawit untuk dibagikan pada daerah. Namun pihaknya masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP). “Mudah-mudahan bisa segera ditetapkan Presiden,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan virtual, Senin 24 Juli 2023.

Kemenkeu menargetkan RPP dapat rampung maksimal awal Agustus. Jika PP sudah digedok, Kemenkeu bakal segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). “Sehingga awal bulan depan (dana sawit) sudah bisa disalurkan,” ucap Luky.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjanjikan penyaluran DBH sawit senilai Rp3,4 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Menkeu menyebut dana sawit akan dibagi pada 350 daerah, termasuk empat daerah otonom baru di Papua. 

Menkeu mengatakan daerah yang berhak mendapatkan DBH adalah 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit. Besaran DBH sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) serta bea keluar (BK). 

Namun karena PE dan BK pada tahun lalu tidak dipungut, tidak ada yang bisa dibagikan dan harus mengambil dana dari APBN 2023. Menkeu mengusulkan penerapan batas minimal per daerah untuk tahun anggaran 2023. “Paling tidak, setiap daerah mendapat Rp1 miliar,” ujarnya.

Besaran nominal untuk provinsi penghasil sawit sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sawit sekitar Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar atau 60%, dan kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar-Rp14,8 miliar atau setara 20%.