Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja melakukan evaluasi terhadap 40 bank pelaksana penyalur dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Nasional
JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja melakukan evaluasi terhadap 40 bank pelaksana penyalur dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Dalam evaluasi tersebut, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumselbabel, BPD NTB Syariah, dan BPD Sulselbal Syariah menjadi tiga bank terbaik berdasarkan 12 indikator yang ditetapkan PPDPP.
Sementara itu, lima bank penyalur dana kredit pemilikan rumah (KPR) dengan FLPP tertinggi dicapai oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), disusul PT BTN Syariah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Jabar Banten Tbk (BJB).
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Rapor bank pelaksana semakin membaik. Semua berjalan sesuai dengan koridor percepatan penyaluran dana FLPP yang ditargetkan Oktober 2021 bisa diselesaikan,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 18 Juni 2021.
Untuk menilai bank-bank pelaksana, PPDPP memiliki 12 indikator yaitu lama waktu tunggu Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep), kepatuhan penyampaian berkas asli, sosialisasi dan edukasi, ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, serta tindak lanjut peringatan.
Lalu, penyiapan stiker FLPP, penyediaan seluruh data penyaluran dana FLPP, perubahan data debitur, penyampaian data debitur aktif, penyerahan rekening koran tepat waktu, rekonsiliasi dan perlunasan dipercepat.
Dalam penilaian tersebut, Arief mengungkapkan, terdapat 19 bank (4 bank nasional dan 15 BPD) yang memiliki kinerja di atas 50%. Sisa 21 bank lain (4 bank nasional dan 17 BPD) berkinerja di bawah 50%.
Sesuai dengan kesepakatan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank pelaksana, PPDPP akan memangkas kuota FLPP minimal 25% jika bank pelaksana tidak mencapai 50% dari target PKS pada kuartal II-2021.
Sebaliknya, PPDPP dapat menambah kuota untuk bank pelaksana yang telah mencapai penyaluran 80% dari target PKS dengan menggunakan bobot penilaian.
“Berdasarkan perjanjian ini, maka 19 Bank berpeluang untuk mendapatkan penambahan kuota dan 21 Bank pelaksana akan dikurangi kuotanya dalam menyalurkan dana FLPP,” jelas Arief.
Hingga 17 Juni 2021, dana FLPP telah tersalurkan sebanyak 80.627 unit senilai Rp8,77 triliun (51,19% dari target penyaluran sebesar 157.500 unit). Total penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga 2021 telah mencapai 845.482 unit senilai Rp64,37 triliun. (LRD)