Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Penyaluran Pinjol Produktif Berdasarkan Sektor, Mana yang Paling Besar?

  • Terjadi penurunan sebesar 2,36% secara bulanan dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif, sementara nilai ini mengalami penurunan sebesar 16,01% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada bulan September 2023, jumlah pinjaman online (pinjol) yang disalurkan oleh fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp7,83 triliun. 

Angka tersebut setara dengan 37,66% dari total pinjaman online yang diberikan selama bulan tersebut. 

Terjadi penurunan sebesar 2,36% secara bulanan dalam penyaluran pinjaman ke sektor produktif, sementara nilai ini mengalami penurunan sebesar 16,01% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan sektor, perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor menjadi sektor yang paling banyak menerima pinjaman produktif, mencapai Rp2,78 triliun atau setara dengan 35,5% dari total pinjaman fintech lending ke sektor produktif. 

Sementara itu, sektor aktivitas jasa lainnya menempati posisi kedua dengan penerimaan pinjaman sebesar Rp1,09 triliun atau 13,9%. 

Jumlah ini juga sejajar dengan penyaluran ke sektor aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebesar Rp1,09 triliun atau 13,9%.

Selain itu, penyaluran dana ke sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai Rp869 miliar atau 11,1%, sedangkan sektor kesenian, hiburan, dan rekreasi menerima pinjaman sebesar Rp380,9 miliar atau 4,9%.

OJK Berikan Insentif untuk Rangsang Penyaluran Pinjol Produktif

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sempat menyebutkan adanya insentif untuk platform yang menyalurkan pinjaman produktif.

Dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK akan mengimplementasikan insentif melalui penyesuaian kebijakan dan regulasi yang berfokus pada aspek berikut:

a. Pembaruan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2022 mengenai Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) akan dilakukan. 

Amandemen ini bertujuan untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan tanggung jawab baru bagi LPBBTI, yakni menyediakan dana pendidikan dan pelatihan. Hal ini diarahkan khususnya pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

b. Langkah strategis berupa pembukaan moratorium khusus akan diterapkan bagi LPBBTI yang secara khusus fokus pada sektor produktif dan UMKM. 

Moratorium ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dalam pengelolaan dan penyaluran pinjaman, sejalan dengan upaya meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.