<p>Kegiatan Sosialisasi SiKasep di Sejumlah Daerah</p>

Penyaluran Rumah Subsidi Jadi Mudah Lewat Aplikasi

  • Berdasarkan data PPDPP, antusiasme masyarakat terhadap aplikasi SiKasep sangat tinggi, jumlahnya mencapai 115.415 pengguna terdaftar sebagai calon debitur per 19 Maret 2020.

wahyudatun nisa

JAKARTA – Sejak diluncurkannya aplikasi Sistem Infromasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Perumahan (SiKasep) pada akhir Desember 2019 lalu, penyaluran rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi semakin mudah.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan aplikasi ini dapat memberikan kemudahan serta keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, aplikasi ini mampu menjembatani masyarakat, pengembang, dan bank pelaksana dalam melakukan proses bisnisnya sebagai jawaban atas kebutuhan dan ketersediaan rumah.

Sementara, bagi bank pelaksana, pemanfaatan host to host melalui aplikasi SiKasep tentunya dapat mempermudah proses verifikasi.

PPDPP menjamin proses verifikasi dapat dilakukan sangat cepat lantaran sudah terhubung langsung dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, untuk waktu dan proses verifikasi kelayakan calon debitur diserahkan kembali kepada bank pelaksana.

Di sisi lain, bagi para pengembang aplikasi tersebut dapat memangkas biaya operasional serta efektifitas penjualan produknya.

Arief mangatakan pengembang yang ingin mengajukan diri dalam aplikasi SiKumbang (SiKasep untuk Pengembang) wajib terdaftar sebelumnya pada Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) melalui asosiasi pengembang yang menaunginya.

Maka dari itu, asosiasi pengembang memiliki tanggung jawab terharap kompetensi dan kualitas anggotanya. Dengan kewajiban pengembang mencantumkan data perumahannya pada Aplikasi SiKumbang, maka kredibilitasnya dapat terus dipantau.

Hal tersebut bertujuan agar rumah yang dihuni oleh masyarakat merupakan perumahan yang layak huni sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Pengembang perlu memperhatikan aspek hukum terkait pembangunan perumahan di antaranya meliputi pemenuhan dokumen, asuransi, keterhunian, maupun kelengkapan rumah seperti listrik dan air bersih,” jelas Arief, Kamis, 19 Maret 2020.

Berdasarkan data PPDPP, antusiasme masyarakat terhadap aplikasi SiKasep sangat tinggi, jumlahnya mencapai 115.415 pengguna terdaftar sebagai calon debitur per 19 Maret 2020. Terdiri dari 42.923 pengguna yang dinyatakan lolos subsidi checking dan 35.116 pengguna sedang dalam tahap verifikasi oleh bank pelaksana.

Sementara, pada aplikasi SiKumbang per Februari 2020 tercatat sebanyak 9.517 lokasi perumahan yang terdaftar dengan jumlah pengembang mencapai 5.986 perusahaan yang berasal dari 19 asosiasi perumahan yang ada di Indonesia. (SKO)