Penyaluran THR dan Gaji ke-13 PNS Dibahas, Cair H-10 Lebaran
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani datang ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024. Pertemuan tersebut membicarakan persiapan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani datang ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024. Pertemuan tersebut membicarakan persiapan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Sri Mulyani menekankan pentingnya membahas kapan harus memulai rapat mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 agar penyalurannya dapat dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Lebaran.
“Saya melaporkan persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada presiden. Persiapannya dilakukan sejak sekarang,” kata Sri Mulyani saat ditemui usai rapat.
- IHSG Rawan Melemah, Saham SIDO Hingga BREN Layak Dipantau
- Mega Korupsi PT Timah (Part 1): 6 Tahun, Pendapatan TINS Capai Rp76,4 T, Tapi Laba Bersihnya Cuma Rp1,2 T
- Mega Korupsi PT Timah (Part 2): Saat Pendapatan Capai Rekor di Tahun Politik, Laba Perusahaan Justru Tekor
Pertemuan tersebut mencakup diskusi mengenai rencana perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 guna mengakomodasi transisi kepemimpinan dari Presiden Jokowi ke masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
“Ada beberapa peralihan yang terjadi karena adanya perubahan di dalam pos-pos belanja dan bagaimana prospek untuk 2024,” ungkap dia.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menyatakan sejumlah pos anggaran akan mengalami penyesuaian, termasuk dana bantuan langsung tunas (BLT) dan bantuan sembako. Ia juga mengungkapkan Presiden Jokowi meminta laporannya mengenai situasi ekonomi terkini.
“Sebetulnya sih normal, Menteri Keuangan lapor ke Presiden terkait beberapa pos yang bergerak,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah akan menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Proyeksi pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8%.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%. Dengan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar Rp52 triliun pada tahun ini. Alokasi anggaran ini meliputi Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk PNS pemerintah daerah, dan Rp17 triliun untuk kenaikan pensiunan.
- Perbankan Jadi Kontributor Utama Pendanaan Fintech Lending, Porsinya Capai 50 Persen
- IHSG Masih Rawan Koreksi, Saham EXCL, GOTO, HMSP, dan PTRO Menarik Disimak
- Peliknya Divestasi Vale Indonesia (Part 1): Menilik Pasang Surut Kinerja 5 Tahun Terakhir
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 bersamaan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tentu menjadi angin segar bagi para ASN. Karena sebelumnya, pemerintah belum sepenuhnya memberikan THR kepada ASN, TNI, dan Polri sejak dimulainya pandemi Covid-19.
Pada tahun sebelumnya, tunjangan kinerja yang merupakan bagian dari THR hanya dibayarkan sebesar 50 persen. Meskipun telah ada petisi yang muncul dengan judul Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN pada tanggal 30 Maret 2023, namun pemerintah tetap tidak mengalokasikan THR secara penuh karena alasan keuangan.