Menteri Keuangan Sri Mulyani (YouTube Kemenkeu)
Nasional

Penyaluran THR untuk ASN dan Pensiunan Sudah Mencapai Rp13,4 Triliun

  • Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melaporkan penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.

“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Penyaluran dana yang tercatat sebesar Rp3,2 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat, TNI, dan Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada 625.112 pegawai di 4.722 satuan kerja. Total pagu THR pada segmen ini dalam APBN mencapai Rp18 triliun.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, belum ada laporan mengenai realisasi THR untuk ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.

Lebih lanjut, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun telah mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu sebesar Rp11,7 triliun. “Ini realisasi yang paling cepat,” terang Sri Mulyani.

Untuk segmen ini, THR telah disalurkan sebesar Rp9,98 triliun kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai pendapatan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100% untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun, di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk guru dan dosen, komponen yang diterima meliputi tunjangan profesi 100%, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.