Penyebaran Omicron Semakin Meluas, Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Jadi 14 Hari
- Penyebaran COVID-19 varian Omicron tampak semakin meluas, pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina pelaku perjalanan internasional jadi 14 hari
Gaya Hidup
JAKARTA - Penyebaran COVID-19 varian Omicron tampak semakin meluas. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM pada Senin, 20 Desember 2021.
“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas,” kata Menko Luhut, seperti yang dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku pada 22 Desember 2021.
- Sinarmas Land Hadirkan Kawasan Z Living di Bekasi, Cicilan Cuma Rp7 Juta
- Erick Thohir Angkat Eks Dirkeu Jasa Marga Donny Arsal jadi Dirut Semen Indonesia
- BEI Ubah Peraturan Pencatatan Saham, Simak Informasinya
Keputusan ini diambil dengan merujuk berdasarkan perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak. Seperti yang kita ketahui, COVID-19 varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu.
Kini, varian baru ini telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan, dalam kurun waktu dua minggu telah terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.
Eropa juga terkena dampak dari penyebaran virus COVID-19 varian Omicron ini. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak, yaitu 37.000 kasus, Denmark dengan 15.000 kasus, Norwegia dengan 3.000 kasus, Afrika Selatan dengan 1.300 kasus, dan Amerika Serikat dengan 1.000 kasus.
Merespon hal tersebut, maka pemerintah Indonesia bergegas untuk melakukan langkah antisipasi yaitu pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara untuk dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.
Masa karantina tersebut bertambah 4 hari dari aturan sebelumnya yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 lalu yaitu karantina 10x24 jam saja.
- Investasi Rp71 Triliun di Indonesia, Amazon Web Services Resmikan Region Jakarta
- Perusahaannya Untung, Bos Krakatau Steel Borong 2,4 Juta Saham KRAS
- Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, BI Taksir Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV-2021 Lampaui 4,5 Persen
Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non esensial.
Lalu, memperkuat kegiatan surveilans, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih di bawah 50%, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Terkait dengan perkembangan dalam negeri, pemerintah juga terus melakukan monitoring terhadap kasus pertama Omicron. Saat ini situasinya cenderung masih terkendali, penambahan kasus di daerah cenderung masih rendah. Harapannya situasi ini terus dijaga agar kondisinya tetap terkendali.