Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak Dilakukan
- Upaya pemerintah mengendalikan konsumsi tembakau dapat dilakukan melalui simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Industri
JAKARTA - Upaya pemerintah mengendalikan konsumsi tembakau dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat dilakukan melalui simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan, kebijakan CHT di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan. Salah satunya adalah banyaknya struktur tarif yang berlapis, yakni mencapai 10 golongan tarif.
“Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif CHT karena lebih best practice dan memberi benefit,” katanya pada Webinar Pemangku Kebijakan yang diselenggarakan oleh Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), belum lama ini.
- Adaptasi Pandemi, BRI Insurance Perkuat Digitalisasi Internal
- Begini Pengalaman Wisata Luar Angkasa Founder Amazon, Jeff Benzos
- Masih Kontraksi, Berikut Rapor Penyaluran Kredit dan NPL Kuartal I-2021 di 7 Sektor
Sementara itu, Peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Renny Nurhasana melihat, struktur tarif CHT saat ini masih mengakomodasi variasi harga rokok sehingga perokok masih bisa memilih harga yang lebih murah.
“Penyederhanaan struktur tarif CHT membuat variasi harga rokok berkurang. Harga rokok menjadi lebih tinggi dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang. Dampaknya, masyarakat tidak dapat beralih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah di pasaran,” katanya.
Menurutnya, penyederhanaan struktur tarif CHT juga mendukung tujuan RPJMN 2020-2024, yakni menekan atau mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan remaja menjadi 8,7% pada tahun 2024.
Secara terpisah, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum juga mendesak pemerintah agar menyederhanakan struktur tarif CHT di Indonesia.
“Hampir semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur CHT di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis, sampai 10 lapis. Dengan demikian, harga rokok selalu terjangkau. Inilah yang membuat prevalensi perokok di Indonesia selalu naik,” ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, struktur yang rumit juga berpotensi membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Kemudian, masalah lain juga membuka peluang bagi pabrik rokok untuk menghindari pajak.
“Sangat bisa (bagi pabrikan rokok) untuk menghindari pajak dengan membayar tarif yang lebih murah. Struktur yang terlalu rumit pun membuat pengawasan oleh otoritas menjadi sulit,” katanya.