<p>Perusahaan asuransi jiwa Kresna Life Insurance / Istimewa</p>
Hukum Bisnis

Penyidikan Rampung, Bareskrim Limpahkan Perkara Kresna Life ke Kejaksaan

  • Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dilakukan setelah penyidikan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim rampung. Pelimpahan dilakukan setelah Kejagung telah memberikan P-21 sebagai pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap pada 4 September 2023. 

Informasi P-21 tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor: BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022. 

Adapun Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS yang telah dilaksanaka 5 September 2023.

“Pada tanggal 5 September 2023 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dikutip dari Antara, Selasa 12 September 2023.

Rugikan Ratusan Orang

Kasus tersebut bermula saat penyidik menerima sembilan laporan yang melaporkan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama (Dirut) Kresna Life. Terdapat 278 orang yang menjadi korban dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar dalam kasus itu. 

Modus yang digunakan dalam perkara ini yaitu menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus tersebut, tersangka kemudian tidak memberitahukan kepada pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih. “(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” ujar Whisnu.

Penyidikan dan Gelar Perkara

Penyidikan perkara tersebut dilakuan sejak 16 September 2022 dan gelar perkara dilakukan pada 11 September 2023. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk meningkatkan status tersangka terhadap pemilik Group Kresna dengan inisial MS. 

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial OB, EH, dan MTS dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.

Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Jerat Pidana

Kurniadi Sastrawinata dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun OB, EH, dan MTS dijerat dengan Pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU