<p>Eks Menteri KKP Edhy Prabowo bersama Sandiaga Salahuddin Uno / Facebook @SandiSUno</p>
Nasional

Penyidikan Tuntas, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Maret 2021, telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Maret 2021, telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Pelaksana Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Edhy Prabowo dkk kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 24 Maret 2021.

“Kewenangan penahanan kini beralih ke JPU. EP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata Ali di kantor KPK, Rabu 24 Maret 2021.

Dalam masa penahanan itu, jaksa akan memanfaatkan waktunya selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

Ali menambahkan, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” terang Ali.

Selain Edhy, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Untuk perkara ini, Ali mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 157 saksi yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. (SKO)