Per 18 Maret 2024 Pelapor SPT Tahunan Mencapai 8,71 juta
- Per tanggal 18 Maret 2024, total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri dari 8,45 juta SPT dari pribadi dan 259,9 ribu SPT dari badan.
Makroekonomi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” pungkas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, dilansir pada Antara, pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” sambungnya.
Baca Juga: Panduan Jika Lupa Nomor EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan
Per tanggal 18 Maret 2024, total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri dari 8,45 juta SPT dari pribadi dan 259,9 ribu SPT dari badan.
Tetapi, masih ada sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta SPT dari pribadi dan 1,8 juta SPT dari badan.Top of Form
DJP telah menyediakan beberapa opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, termasuk melalui e-filling dan e-form. Meski begitu, DJP juga masih menerima laporan SPT secara manual.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Baca Juga: DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 10 Mei 2023
Bagi yang tidak melaporkan SPT, akan dihadapkan pada sanksi administratif berupa denda bahkan pidana. WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Sementara, untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberlakukan terhadap WP yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang KUP.
Sanksi tersebut mencakup pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, akan dikenai denda paling sedikit dua kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Baca Juga: DJP Catat 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Tapi, Suryo mengingatkan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati terhadap email penipuan. Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki domain @pajak.go.id.
Suryo menyarankan agar masyarakat selalu waspada dan tidak terjebak pada email yang tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Maka dari itu, buat Anda yang belum melapor SPT Tahunan segera melapor, agar tidak dikenai denda!