<p>Akseleran.co.id</p>
Industri

Per Awal November 2021, 176 Securities Crowd Funding Senilai Rp364,6 Miliar Diterbitkan

  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 12 November 2021, sebanyak 176 securities crowd funding (SCF) senilai Rp364,6 miliar telah diiterbitkan.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 12 November 2021, sebanyak 176 securities crowd funding (SCF) senilai Rp364,6 miliar telah diiterbitkan. Capaian tersebut melonjak dari posisi 30 Desember 2020 dimana ada 129 SCF senilai Rp191,2 miliar diterbitkan. Dengan demikian, dari sisi penerbit SCF maupun dana terhimpun sama -sama tumbuh masing-masing 36,43% dan 90,69%.

Tidak hanya dari sisi penerbit dan dana terhimpun saja yang tumbuh, pemodal SCF pun tumbuh 278,4% dari 22.341 pemodal menjadi 84.548 pemodal pada periode yang sama. Adapun jumlah penyelenggara SCF juga tumbuh 75% pada period tersebut, dari 4 penyelenggara menjadi 7 penyelenggara. 

Ketujuh penyelenggara tersebut yakni PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizshare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Dana Saham), PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ) serta PT Dana Investasi Bersama (FundEx).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyatakan OJK telah menerbitkan aturan pendukung sebagai bentuk dukungan OJK terhadap para pelaku UMKM khususnya dalam memberikan kemudahan mendapat permodalan yang cepat dan mudah dari sektor Pasar Modal.

“OJK telah menerbitkan aturan mengenai Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities crowdfunding” melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 16/POJK.04/2021,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis, 9 Desember 2021.

Daftar penyelenggara SCF dan total dana yang dihimpun/ Sumber OJK

Crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama. 

Di pasar modal, hal ini diterapkan melalui sebuah aplikasi atau platform digital yang disebut financial technology securities crowdfunding.

Perkembangan SCF Di Pasar Modal

Pada tahun 2018, OJK menerbitkan POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

Lalu tahun 2020, OJK memperbarui ketentuan dengan menerbitkan POJK Nomor 57 tahun 2020 mengenai Securities Crowdfunding/SCF. 

OJK juga memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, menjadi meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi. 

Lalu juga memperluas jenis Efek, dari sebelumnya hanya berupa saham, menjadi meliputi Efek berupa Obligasi dan Sukuk. 

Terakhir memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerah masing-masing. 

Tahun 2021, OJK menyempurnakan POJK Nomor 57 tahun 2020 dengan menerbitkan POJK Nomor 16 tahun 2021 dalam rangka penyesuaian persyaratan perizinan penyelenggara terkait kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik.