Pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Industri

Peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Ditarget Rampung Agustus 2021

  • RIAU – Peralihan wilayah kerja (WK) Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditarget rampung pada Agustus 2021. “Peralihan proyek akan memakan waktu hingga 23 pekan ke depan,” ungkap GM General Affairs and Operations Support CPI Sukamto Tamrin dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 3 Maret 2021. […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

RIAU – Peralihan wilayah kerja (WK) Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditarget rampung pada Agustus 2021.

“Peralihan proyek akan memakan waktu hingga 23 pekan ke depan,” ungkap GM General Affairs and Operations Support CPI Sukamto Tamrin dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 3 Maret 2021.

Ia menjelaskan, kontrak bagi hasil Blok Rokan sendiri telah dilakukan dengan skema gross split, serta ditandatangani pada 9 Mei 2019. Jangka waktu kontrak dilakukan selama 20 tahun, berakhir pada 2041.

“Efektif pengambilalihan Blok Rokan dijadwalkan pada 9 Agustus mendatang,” tambahnya.

Pada masa transisi nanti, Sukamto melanjutkan, pihaknya juga merencanakan dan menyusun program pemboran sumur, baik dilakukan oleh CPI maupun PHR. Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya menahan turunnya produksi minyak Blok Rokan.

“Potensi Blok Rokan besar. Ia memiliki peran strategis dalam industri migas tanah air dengan sumbangan produksi nasional sebesar 24 persen,” terangnya. Targetnya, produksi total yang bisa dicapai sebesar 1,5 miliar barel selama dua dasawarsa.

Sementara itu, Upstream Project Leader PHR Feri Sri Wibowo menegaskan, perseroan tengah berupaya memproduksi produk baru dalam pemboran Infil, WO-WI, eksplorasi, optimasi waterflood, steamflood dan lainnya.

Ia menjelaskan empat komitmen Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan. “Pertama, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Bagi Hasil Daerah,” kata dia.

Kedua, badan usaha milik daerah berhak atas 10% PI Blok Rokan berdasarkan Kepmen ESDM 1923 K/10/MEM/2018.

Ketiga, kegiatan operasional Blok Rokan akan melibatkan partisipasi perusahaan lokal, baik dalam bentuk barang, jasa, maupun tenaga kerja. Hal ini diharapkan ikut menggerakkan perekonomian masyarakat Riau.

Adapun yang terakhir, perusahaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah terkait tanggung jawab sosial.