<p>Ilustrasi perdagangan berjangka Binomo / Binomodemo.com</p>
Nasional

Peran Pacar dan Adik Indra Kenz Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo

  • Penyidik Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading biniary option aplikasi Binomo. Ketiga tersangka tersebut ialah Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kusuma selaku adik Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah dari Vanessa Khong.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading biniary option aplikasi Binomo. Ketiga tersangka tersebut ialah Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kusuma selaku adik Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah dari Vanessa Khong.

Diketahui ketiga tersangka membantu menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz. Selain itu ketiganya juga diketahui menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

“Mereka (para tersangka baru) membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya.

Ketiga tersangka baru ini akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.

Berikut peran para tersangka terkait kasus robot trading biniary option aplikasi Binomo:

Vanessa Khong sebagai pacar seorang Indra Kenz, menurut Kepala Biro Penerangn Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Vanessa Khong menerima aliran dana dan aset tanah di kawasan Tangerang senilai RP 7,8 miliar dari tersangka Indra Kenz. 

Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemblokiran pada akun bank Vanessa Khong.

Nathania Kusuma selaku adik dari tersangka Indra Kenz, diketahui juga mendapatkan aset berupa rumah di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dibuktikan dari dokumen jual beli rumah yang ditandatangani atas nama Nathania Kusuma.

Total aliran dana dan aset yang diterima oleh tersangka Nathania Kusuma sebesar RP 9,4 miliar.

Selain itu Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa Tersangka Indra Kenz pernah memakai akun exchanger indodax milik Nathania Kusuma.

Pihak penyidikan telah melakukan penyitan rumah, memblokir akun exchanger Indodax dan memblokir rekening milik tersangka Nathania Kusuma.

Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa Khong, diketahui menyamarkan uang hasil dari kejahatan yang terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai RP 10 miliar. 

Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebutkan bahwa tersangka Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari tersangka Indra Kenz senilai RP 1,5 miliar. Pihak penyelidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar RP 1 miliar.

Diketahui sampai saat ini 4 tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan, sedangkan 3 tersangka baru belum dilakukan penahanan.