tersangka BHL kasus Besi
Nasional

Peran Penting Tersangka BHL Dalam Kasus Korupsi Impor Besi Baja

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BHL sekaku pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021. BHL diketahui berperan mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI untuk impor Besi dan Baja.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BHL selaku pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021. 

BHL diketahui berperan mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI untuk impor Besi dan Baja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadana mengatakan, dalam kurun waktu 2016-2021, keenam tersangka korporasi yaitu, PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU), mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

“Untuk meloloskan proses impor tersebut, Tersangka BHL dan Tersangka mengurus Sujel di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) selaku ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI, dimana setiap pengurusan satu sujel, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (Alm) serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut.

Ketut juga menjelaskan, dalam Sujel yang diurus oleh Tersangka BHL dan Tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan atau dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Korporasi.

Kemudian berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam Korporasi.

Selanjutnya, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan keenam Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri atau mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara.

Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni-21 Juni 2022.  

Akibat dari perbuatannya, BHL disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya,kejagung telah menetapkan Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada 2016-2021. 

Kemudian, Tahan Banurea (TB) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Saksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka.

TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung sejak 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022 nanti, sedangkan T ditahan di Rutan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hari ini selama 20 hari ke depan.