Hukum Bisnis

Peran Windu Aji dalam Korupsi Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

  • Windu Aji Santoso (WAS) atau sebagai Pemilik PT Lawu Agung Mining ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hukum Bisnis
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Santoso (WAS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel ilegal pada Selasa, 18 Juli 2023.

Tambang ilegal ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan dari tambang ilegal yang beroperasi pada 2021-2023 ini mencapai Rp5,7 triliun. Saat ini, WAS saat ini telah ditahan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Selasa 18 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yaitu WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining," katanya dalam keterangan resmi dilansir Kamis, 20 Juli 2023.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Modus ini seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak Antam.

Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.