OJK
Nasional

Perbankan Masih Jadi Sektor yang Paling Banyak Diadukan ke OJK

  • Sebanyak 355.637 permintaan layanan telah masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.531 pengaduan yang diverifikasi.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam permintaan layanan dan pengaduan konsumen selama periode sepanjang tahun 2023 hingga 31 Januari 2024. 

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, sebanyak 355.637 permintaan layanan telah masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.531 pengaduan yang diverifikasi.

Dari total pengaduan, sebanyak 11.814 berasal dari sektor perbankan, 6.524 dari industri financial technology (fintech(, 5.026 dari industri perusahaan pembiayaan, 1.744 dari industri asuransi, dan sisanya terkait layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) lainnya. 

APPK menjadi saluran utama bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan dan meminta bantuan terkait berbagai layanan keuangan.

Selain melalui APPK, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian pengaduan konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). 

LAPS-SJK berhasil menerima 2.698 permohonan masuk, dengan 813 permohonan yang telah diselesaikan dan 1.460 permohonan dalam proses. 

Namun, 425 permohonan tidak memenuhi syarat. Sengketa yang paling dominan adalah sektor perbankan dengan 1.257 sengketa, diikuti oleh sektor fintech dengan 644 sengketa.

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” papar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Rabu, 20 Februari 2024. 

Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.

Pengaduan terhadap entitas ilegal mencapai 13.064, dengan mayoritas keluhan terkait pinjaman online ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, sementara pengaduan terkait investasi ilegal mencapai 536 pengaduan. 

Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan bahwa Sepanjang tahun 2023, OJK telah menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta pihak terkait untuk menjalankan 3.065 kegiatan edukasi keuangan yang mencakup 2.565.443 peserta di seluruh Indonesia. 

Selain itu, media digital, seperti minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, menjadi saluran khusus untuk menyampaikan konten edukasi keuangan kepada masyarakat. 

Dalam periode tersebut, telah dipublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan di platform ini, menarik perhatian sebanyak 2.003.462 penonton.

OJK juga merancang Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) sebagai alat pembelajaran daring. LMSKU berhasil mencatat 48.934 kali akses dengan penerbitan 39.291 sertifikat kelulusan modul per tanggal 31 Desember 2023. 

Di masa depan, OJK memiliki rencana untuk meningkatkan program edukasi keuangan secara online melalui kolaborasi dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. 

Hal ini diharapkan dapat memperluas akses ke LMSKU, dimana saat ini telah digunakan oleh 17 juta pemegang Kartu Prakerja dan dengan target yang ambisius, dapat mencapai hingga 50 juta pemegang Kartu Prakerja.

Selain upaya literasi keuangan, OJK juga menjalankan program inklusi keuangan dengan dukungan berbagai pihak. Salah satunya adalah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan berbagai stakeholder lainnya. 

Hingga akhir tahun 2023, telah terbentuk 515 TPAKD yang menjangkau 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, mencapai 93,58 persen dari total kabupaten/kota. 

Kolaborasi ini berhasil melaksanakan 1.152 program kerja, memperkuat upaya untuk meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan.