Karyawan berkatifitas dengan latar layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 8 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Perbedaan Papan Ekonomi Baru dan Papan Utama, Serta Kriteria Sahamnya

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan perdagangan bernama Papan Ekonomi Baru (New Economy).
Pasar Modal
Fakhri Rezy

Fakhri Rezy

Author

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan papan perdagangan bernama Papan Ekonomi Baru (New Economy).

Papan Ekonomi Baru ini merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Namun, apa perbedaan?

Mengutip laman BEI, Papan Ekonomi Baru ini memiliki ketentuan pencatatan yang setara dengan ketentuan pencatatan di Papan Utama sebagaimana ditentukan dalam Peraturan I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Apabila Calon Perusahaan Tercatat memenuhi ketentuan pencatatan di papan Utama, dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu, maka Bursa akan mencatatan Perusahaan di Papan Ekonomi Baru.

Secara garis besar, penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi Perusahaan Tercatat.

Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini menyediakan segmentasi papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, sehingga memberikan sarana strategi investasi bagi Investor.

Selain dari penyediaan segmentasi papan pencatatan, Bursa juga akan menyematkan notasi bagi perusahaan yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yang menandakan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah perusahaan yang masuk dalam papan pencatatan ekonomi baru dan/atau perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM).

Adapun rincian notasi sebagai berikut:
- notasi K: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- Notasi I: Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- Notasi N: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan

Adapun posisi papan Ekonomi Baru dengan Papan Pencatatan lainnya adalah:

 

Kriteria Saham Tercatat di Papan Ekonomi Baru

Saat ini yang masuk dalam papan ekonomi Baru adalah saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bukalapak Tbk (BUKA), dan PT Global Digital Niaga Tbk (BELI).

Menurut data BEI, perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik tertentu sebagai berikut:

1. Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi;
2. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas; dan
3. Masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan Bursa.

Adapun bidang usaha Papan Ekonomi Baru yang ditetapkan Bursa adalah:

1. Autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom);
2. Genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis);
3. Fintech (teknologi keuangan);
4. Next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5G));
5. Cloud computing & big data;
6. Cyber security (keamanan cyber);
7. Future cars (mobil masa depan);
8. Video gaming (permainan video); dan
9. Bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa.