Industri

Percepat Impor APD, Kemendag Keluarkan Aturan Baru

  • JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mempercepat importasi alat kesehatan dan alat perlindungan diri (APD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. “Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mempercepat importasi alat kesehatan dan alat perlindungan diri (APD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan 
lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Rabu 25 Maret 2020.

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. 

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik; 
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; 
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik; 
5. Pakaian pelindung medis; 
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi); 
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan; 
9. Masker bedah; 
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah; 
11. Termometer infra merah; dan 
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

“Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan 
tidak terjadi kekurangan,” ujarnya.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Sebelumnya, Kemendag juga telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.