<p>Kendaraan listrik saat akan melakukan pengisian listrik kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, di Kantor Pusat PLN, Trunojoyo, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Percepat Kendaraan Listrik, Starvo Global Energi Bakal Bangun 5.000 SPKLU di Indonesia

  • JAKARTA – PT Starvo Global Energi menginisiasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) percontohan berkapasitas 7 Kilo Watt (Kw) dan 11 kW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Co-founder Starvo Abdul Rahman Elly menjelaskan, bisnis ini dilakukan dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait percepatan kendaraan listrik. “Bisnis SPKLU ini akan kami fokuskan di segmen real estate, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Starvo Global Energi menginisiasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) percontohan berkapasitas 7 Kilo Watt (Kw) dan 11 kW di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Co-founder Starvo Abdul Rahman Elly menjelaskan, bisnis ini dilakukan dalam rangka menyukseskan program pemerintah terkait percepatan kendaraan listrik.

“Bisnis SPKLU ini akan kami fokuskan di segmen real estate, seperti perumahan, pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran, kampus, dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Jumat, 9 April 2021.

Pada tahun ini, perusahaan tersebut menargetkan sebanyak 1.000 SPKLU dibangun di Jawa-Bali. Bahkan, hingga 2025 direncanakan operasional SPKLU mencapai 5.000 unit. Elly pun mengaku, perusahaan akan melebarkan sayapnya ke Sumatera hingga Papua.

“Dengan adanya charging (SPKLU) ini, semoga kendaraan listrik semakin diminati masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Starvo merupakan perusahaan swasta pertama yang menjalankan bisnis SPKLU di Indonesia. Sejauh ini, sudah ada 20 unit SPKLU yang dibangun di area Jakarta dan Tangerang.

Untuk mendukung infrastruktur, Starvo juga menghadirkan aplikasi yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk mengetahui informasi mengenai SPKLU tersebut.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengakses besaran harga, tipe nosel yang dibutuhkan, tata cara pembayaran, dan fitur lainnya untuk mempermudah pengguna dalam mengisi daya kendaraan listriknya.

Seperti diketahui, percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah diamanatkan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020