Percepat Transisi Energi, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Menggeser Subsidi BBM
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam proses transisi energi.
Energi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam proses transisi energi.
Terkait hal itu, Kementerian ESDM juga menegaskan tidak akan menggeser subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau fosil sekaligus mendorong percepatan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukkan salah satunya dengan mengeluarkan regulasi mengenai tarif yang lebih menguntungkan.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pada acara Indonesia Transition Energy Dialogue (IETD) 2023 di Jakarta, Senin 18 September 2023.
- MIND ID Kembangkan Aplikasi Eksplorasi Pertambangan Berbasis AI
- Komisi XI DPR RI Setujui AirNav Diguyur PMN Rp1,55 T
- Sukseskan Seleksi CASN, Kejaksaan RI Buka Helpdesk Rekrutmen CASN di 33 Kejati
"Kementerian ESDM harus memastikan ketersediaan energi untuk masyarakat. Harus bisa tersedia, terbeli, dan terjangkau masyarakat," kata Dadan dikutip dari siaran pers.
Lebih lanjut, terkait dengan proses transisi energi dari sumber-sumber energi fosil ke sumber-sumber energi terbarukkan, posisi Kementerian ESDM tidak mengambil kebijakan untuk mengalihkan subsidi dari fosil ke EBT, melainkan mempercepat pengembangan EBT.
"Kita tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kita akan mendorong untuk supaya bagaimana melakukan percepatan untuk yang energi terbarukan. Salah satunya adalah menyediakan tarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 yang sudah ada," tegas Dadan.
Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal. Peraturan Presiden itu sudah ada dan dinyatakan di dalam Perpres itu sudah ada. Pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal,” bebernya
“tetapi per sekarang di beberapa lokasi terbalik (kondisinya), sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi kan gak semuanya. Gak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," tutup Dadan.
- Inilah Penyebab Porsi Kredit Produktif Fintech Lending Lebih Sedikit Dibanding Konsumtif
- Setelah Perancis, Uni Eropa akan Larang Penjualan iPhone 12 Karena Masalah Radiasi
- Butuh Kali Gaji Berapa untuk Beli iPhone Terbaru di Negara-negara ini?
Anggaran Subsidi BBM 2024
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar Rp25,7 triliun untuk tahun 2024.
Diketahui angka tersebut meningkat sekitar 10% atau bertambah Rp2,4 triliun dibanding 2023, yang outlook-nya mencapai Rp23,3 triliun. Adapun subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) khusus diberikan untuk solar dan minyak tanah, tidak termasuk Pertalite.
Kendati secara umum, Pertalite disebut sebagai BBM bersubsidi, dalam sistem administrasi pemerintah, bahan bakar tersebut digolongkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak diberi subsidi, melainkan diberi kompensasi.
Namun, RAPBN 2024, tidak memberi rincian tentang anggaran kompensasi BBM untuk tahun depan. Sementara, menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Audited), realisasi belanja kompensasi BBM pada 2022 sempat mencapai Rp307,19 triliun. Angka itu termasuk penyelesaian utang kompensasi BBM tahun anggaran 2021 yang besarnya Rp80,18 triliun.