Karyawan Platform Fintech mengikuti vaksinasi gotong royong industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Gedung Smesco,  Pancoran, Jakarta, Jum'at, 23 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kini Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksin

  • Kementrian Kesehatan merekomendasikan agar warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga bisa divaksinasi.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya mempercepat vaksinasi nasional. Setelah memutuskan ibu hamil bisa divaksin, kini Kementrian Kesehatan merekomendasikan agar warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga bisa divaksinasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ikhtiar Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, agar mengizinkan warga yang belum memiliki NIK, karena alasan apapun, sudah bisa divaksinasi.

"Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 3 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga yang belum memiliki NIK adalah dengan melakukan pendataan yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta NIK.

Segera Koordinasi

Untuk itu, Kemenkes mendesak Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat warga yang belum memiliki NIK.

Selain itu, dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat yang belum memiliki NIK.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," papar Widyawati.

Dia menambahkan, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

"Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Hingga 3 Agusus 2021, penerima vaksin Indonesia sudah menyentuh angka 48,1 juta orang untuk dosis pertama dan 21,43 juta untuk dosis kedua. Target sasaran vaksinasi nasional mencapai 208,2 juta orang.

Vaksinasi berjalan selama 15 bulan, sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.*