Ilustrasi pembangkit listrik.
Dunia

Percepatan Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara di Asia Terus Didorong

  • Mendukung Just Energy Transition Partnership senilai US$20 miliar yang disepakati tahun lalu, yang bertujuan untuk memajukan tanggal puncak emisi sektor ini hingga tahun 2030, ADB berharap dapat menirunya di negara-negara lain di kawasan tersebut.
Dunia
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Indonesia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) telah mencapai kesepakatan sementara dengan pemilik pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon-1 untuk menutup fasilitas hampir tujuh tahun lebih awal dari yang direncanakan. Demikian diungkapkan oleh seorang spesialis energi utama untuk perubahan iklim di ADB kepada Reuters.

Kesepakatan tersebut, yang diumumkan selama pembicaraan iklim COP28 di Dubai pada hari Minggu, adalah yang pertama di bawah program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB, yang bertujuan untuk membantu negara-negara mengurangi emisi karbon mereka yang merusak iklim.

Mendukung Just Energy Transition Partnership senilai US$20 miliar yang disepakati tahun lalu, yang bertujuan untuk memajukan tanggal puncak emisi sektor ini hingga tahun 2030, ADB berharap dapat menirunya di negara-negara lain di kawasan tersebut.

“Jika kita tidak menangani pembangkit listrik tenaga batu bara ini, kita tidak akan mencapai tujuan iklim kita,” kata David Elzinga, pemimpin tim ETM, di sela-sela konferensi, dikutip dari Reuters, Senin, 4 Desember 2023. 

“Dengan melakukan transaksi uji coba ini, kami mempelajari apa yang diperlukan untuk mewujudkannya. Kami sangat berupaya membentuk ini sebagai sesuatu yang ingin kami bawa ke negara lain,” ujar Elzinga. Ia menambahkan, ADB juga memiliki program ETM aktif di Kazakhstan, Pakistan, Filipina, dan Vietnam, dan sedang mempertimbangkan transaksi di dua negara lain. 

Berdasarkan kesepakatan kerangka kerja yang tidak mengikat, yang ditandatangani ADB, perusahaan utilitas milik negara Indonesia, PT PLN, produsen listrik independen PT Cirebon Electric Power (CEP) dan Otoritas Penanaman Modal Indonesia (INA), perjanjian pembelian listrik untuk pembangkit listrik 660 megawatt—pemasok utama ke ibu kota Jakarta—akan berakhir pada Desember 2035. Sebelumnya perjanjian itu direncanakan berakir pada Juli 2042.

ADB mengatakan, dikarenakan baru beroperasi pada tahun 2012, pembangkit listrik yang dioperasikan oleh CEP ini seharusnya dapat diharapkan beroperasi selama 40 tahun atau lebih. Sehingga, menghentikannya pada tahun 2035 akan menghindari lebih dari 15 tahun emisi gas rumah kaca dari lokasi tersebut.

Kesepakatan ini masih tunduk pada kajian yang seksama, termasuk penilaian terhadap dampaknya pada lingkungan, pekerja perusahaan, dan masyarakat secara lebih luas, serta sistem kelistrikan secara umum. Namun, diharapkan kesepakatan ini akan diselesaikan pada paruh pertama tahun 2024.