Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Nasional

Perda KTR Pekanbaru Akan Diundangkan Bulan Ini

  • Sebagai informasi, Perda KTR disahkan DPRD Pekanbaru pada September lalu.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA - Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan regulasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) diundang-undangkan pada Oktober ini. Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menyatakan regulasi tersebut tinggal menunggu tanda tangan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. 

“Kita lagi proses tanda tangan ke Pak Wali karena persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sudah. Setelah ditandatangani, kita tunggu enam bulan lagi baru dilaksanakan,” jelas Edi Susanto, saat dihubungi belum lama ini. 

Sebagai informasi, Perda KTR disahkan DPRD Pekanbaru pada September lalu. Saat ini, Pemkot Pekanbaru tengah menggencarkan sosialisasi. Rencananya, regulasi ini aktif diimplementasikan pada Maret 2025 mendatang. “Saya juga sudah paraf. Berarti Perda KTR ini sudah naik ke Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi,” ujarnya. 

Berdasarkan draf yang diperoleh Trenasia, Perda KTR Pekanbaru menetapkan 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Adapun yang dimaksud tempat umum meliputi pasar, pusat perbelanjaan, area rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, salon, pos pelayanan terpadu, lapangan olah raga, stadion, kolam renang, tempat senam, dan pusat kebugaran. 

Ancam Omzet Pedagang Tradisional

Belum lama ini, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Perda KTR di area pasar tradisional. Alasannya, keberadaan regulasi tersebut akan membatasi aktivitas konsumsi dan jual beli rokok sehingga akan mempengaruhi omzet pedagang pasar. 

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, menjelaskan pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi. Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok. Dengan cakupan Perda KTR hingga ke pasar tradisional, maka mengancam mata pencaharian pedagang. 

“Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omset pedagang pasar,” ujar Mujib kepada wartawan.

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

“Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut,” tegas Mujib.