<p>Ilustrasi anak buah kapal (ABK). / Pixabay</p>
Nasional

Perdagangan Manusia Meningkat, Perlindungan ABK Diperkuat

  • JAKARTA-Kasus perdagangan manusia yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) sudah sering terjadi namun layaknya fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus memperkuat perlindungan terhadap ABK Indonesia. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Destri Handayani mengatakan kasus perdagangan […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Kasus perdagangan manusia yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) sudah sering terjadi namun layaknya fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus memperkuat perlindungan terhadap ABK Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Destri Handayani mengatakan kasus perdagangan orang terhadap ABK merupakan modus yang sebenarnya sudah lama terjadi, tapi baru-baru ini terungkap menjadi bagian dari perdagangan orang.

Dia mengungkapkan dalam menangani persoalan ini, pihaknya akan meningkatkan dan memperkuat perlindungan terhadap ABK Indonesia meski ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.

“Untuk menangani persoalan ini, pemahaman anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) masih harus ditingkatkan terkait apa yang dikategorikan sebagai TPPO dan tidak,” katanya, Selasa, 28 Juli 2020.

Destri juga menyebutkan layanan bagi korban khususnya terkait rehabilitasi dan reintegrasi belum terintegrasi antar Kementerian/Lembaga. Tantangan lainnya yaitu masih adanya lembaga teknis yang belum terlibat dalam keanggotaan Gugus Tugas PP TPPO.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri, pada 2015-2019 hanya ada empat korban modus perdagangan orang yang melibatkan ABK. Namun pada tahun ini, Destri meyakini angka tersebut meningkat pesat.

“Jika melihat data International Organization for Migration (IOM) pada 2011-2020, terdapat sekitar 2.334 korban TPPO ABK. Khusus pada 2015, ada pelonjakan korban TPPO yang tinggi sekitar 19,4 persen atau 458 orang korban berasal dari Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara tujuan TPPO ABK tertinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan komitmen penanganan kasus di Indonesia relatif bagus dibandingkan negara lain yang menjadi tujuan ABK.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Goenaryo mengungkapkan peluang Indonesia dalam mengirim pekerja migran di sektor perikanan sangatlah besar karena tingginya permintaan dari luar negeri, namun sayangnya hal ini tidak didukung dengan kompetensi yang memadai dari para ABK.

Sistem rekrutmen

Goenaryo menyampaikan berbagai upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan memperbaiki sistem perekrutan/penempatan ABK baik di dalam maupun di luar negeri, menetapkan sertifikasi sebagai persyaratan kerja secara penuh, dan melakukan pelatihan melalui sosialisasi dan edukasi kepada awak kapal perikanan.

Kemudian, mewajibkan pemilik perusahaan dan ABK untuk memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melakukan penegakan hukum dengan mendorong APH untuk menuntut pelanggar baik dalam proses perekrutan, saat bekerja, maupun setelah bekerja.

Kementerian PPPA sendiri bersama anggota PP TPPO telah berusaha untuk menyempurnakan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO pada sektor perikanan, di antaranya yaitu keberhasilan dalam menangani kasus TPPO modus ABK di Benjina terutama dalam memperjuangkan hak restitusi korban (oleh LPSK).

Selanjutnya, melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 untuk menambah keanggotaan gugus tugas dengan kementerian/lembaga terkait ABK seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) PP-TPPO 2020-2024 dengan memberikan perhatian khusus pada TPPO di sektor perikanan, merevisi SOP pelayanan dengan memasukkan layanan korban TPPO bagi saksi dan/atau korban laki-laki, mengintegrasikan program pemberdayaan di beberapa kementerian/lembaga untuk mendukung upaya reintegrasi, serta menggelar webinar dalam rangka peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang bagi para ABK.