Pergub Anies Percepat Komersialisasi Pulau Reklamasi C dan D
Pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat. Ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 30 tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Industri
JAKARTA – Pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat. Ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 30 tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 4 Mei 2021 keluar sebelum revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI No 1 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kelar.
Dengan Pergub ini, PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Group, memiliki panduan yang lebih jelas terhadap pengembangan kawasan seluas 415 hektare yang kini memiliki nama baru, Pantai Kita dan Pantai Maju.
Misalnya, pada pasal 5 tentang Strategi Penataan Kawasan ayat b disebutkan tentang ketentuan penyediaan fasilitas angkutan umum massal berbasis jalan maupun rel. Kemudian ayat c menyebutkan ketentuan penyediaan rumah yang terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Kewajiban pengembang pada Pantai Kita dan Pantai Maju juga diatur pasal 6. Ayat a menyatakan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana publik dan wajib melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada kawasan reklamasi.
Pada ayat berikutnya, pengembang wajib mengganti kegiatan dalam bentuk penyediaan lain yang diusulkan oleh pengembang dengan nilai yang diperoleh dari lembaga penilai sesuai perundang-undangan dan disetujui Gubernur DKI Jakarta. Kewajiban pada huruf b ini berlaku jika kewajiban pada huruf a tidak dapat dilaksanakan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Keluarnya Pergub 31 yang khusus mengatur Pantai Kita dan Pantai Maju menandakan hubungan yang semakin mesra antara Gubenur Anies dengan grup Agung Sedayu. Apalagi sebelumnya Anies juga telah menerbitkan ijin mendirikan bangunan (IMB) terhadap ratusan proyek properti yang sudah dibangun di pulau tersebut dan sempat di segel oleh Anies Baswedan di awal menjabat.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan Pergub 31 menjadikan Pantai Kita dan Pantai Maju menjadi semakin komersil.
“Semangat Pergub ini komersialisasi pulau (bukan pantai) reklamasi, bukan demi kepentingan publik,” kata Nirwono kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Lebih jauh Nirwono menyatakan bahwa keluarnya Pergub 31 sejatinya tidak mendesak. Salah satunya karena revisi Perda No 1 tahun 2014 yang seharusnya menjadi payung dari Pergub hingga kini belum selesai.
Nirwono menjelaskan dengan keluarnya Pergub 31, Pemprov DKI harus melakukan penyesuaian terkait status kawasan tersebut sebagai pulau dan pantai. Pasalnya dalam Perda No 1 tahun 2014, kawasan reklamasi di utara Jakarta itu masih disebut sebagai pulau. Sehingga konsekuensi kewajiban pengembang kepada Pemrov DKI akan berbeda jika statusnya pulau.
“Masalah ini harus jelas agar kepastian hukumnya juga jelas. Apalagi proyek reklamasi ini melibatkan transaksi uang puluhan triliun,” tegasnya. (RCS)