<p>Tenaga kesehatan atau nakes calon penerima vaksin mengikuti simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Perhatian! 16 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Divaksin COVID-19

  • JAKARTA – Indonesia telah memulai program vaksinasi COVID-19 dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh masyarakat menerima vaksin perdana Rabu 13 Januari 2021. Setelah itu, pemerintah telah merencanakan pelaksanaan vaksinasi secara bertahap kepada sejumlah kelompok. Namun, tahukah bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari China tidak ditujukan untuk semua orang. Ketentuan ini berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Indonesia telah memulai program vaksinasi COVID-19 dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh masyarakat menerima vaksin perdana Rabu 13 Januari 2021.

Setelah itu, pemerintah telah merencanakan pelaksanaan vaksinasi secara bertahap kepada sejumlah kelompok. Namun, tahukah bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac dari China tidak ditujukan untuk semua orang.

Ketentuan ini berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Melalui, Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes Nomor 02.02/4/2021, pemerintah merinci 16 kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin COVID-19.

16 Kelompok Bukan Penerima Vaksin

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19

2. Ibu hamil dan menyusui

3. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sperti batuk pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

4. Anggota serumah yang kontak erat suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

5. Memiliki riwayat alergi berat atau gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

7. Menderita penyakit jantung seperti gagal ginjal, jantung koroner

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, autoimun lainnya

9. Penyakit ginjal kronis sedang menjalankan hemodialysis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

10. Menderita penyakit rematik autoimun

11. Menderita saluran pencernaan yang kronis

12. Menderi penyakit hipertiroid 

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atw definisi imun dan penerima transfusi

14. Menderita penyakit diabetes

15. Menderita HIV

16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC.

Vaksin Gratis dan Mandiri

Sebagaimana diketahui, pemberian vaksin COVID-19 dikenakan tarif Rp0 alias gratis sepenuhnya. Keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang mengenai keuangan negara.

Sebelum digratiskan pemerintah, sejumlah rumah sakit (RS) swasta telah membuka pre order vaksinasi COVID-19. Akan tetapi, sejak digratiskan, pihak RS swasta mengaku tak ambil pusing terkait program vaksinasi yang telah kadung diiklankan.

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan petunjuk teknis terkait vaksinasi secara mandiri.

Terbaru, dorongan adanya vaksin mandiri alias berbayar mengemuka. Pemicunya, sejumlah pengusaha mengusulkan pemerintah membuka akses vaksin mandiri, khususnya kepada perusahaan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengusulkan perusahaan yang memiliki likuiditas baik selama pandemi memungkinkan untuk memfasilitasi karyawannya secara mandiri.

“Dibukanya akses vaksinasi mandiri akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menghemat waktu vaksinasi” kata Rosan dalam siaran pers, Kamis, 14 Januari 2020.