Perilaku Penagihan ShopeePayLater Jadi Masalah, OJK Terima 160 Aduan sepanjang 2024
- Permasalahan utama yang diadukan oleh masyarakat berkaitan dengan perilaku petugas penagihan dan masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Fintech
JAKARTA - Aduan mengenai layanan ShopeePayLater masih terus bertambah meskipun berbagai langkah telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data yang dihimpun dari 1 Januari hingga 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait ShopeePayLater yang masuk melalui Aplikasi Pengaduan Pelanggan Keuangan (APPK).
Permasalahan utama yang diadukan oleh masyarakat berkaitan dengan perilaku petugas penagihan dan masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah Preventif OJK
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan berbagai langkah penanganan yang telah diambil oleh OJK dalam menyelesaikan pengaduan ini.
"Langkah-langkah preventif dan penanganan yang kami lakukan meliputi edukasi masyarakat, pengaturan ketentuan penagihan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan pembiayaan," ujar Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
- Saran Warren Buffett Ketika Saham Global Kompak Merah
- Bangkai Kapal Bajak Laut Abad ke-17 Yang Menakutkan Ditemukan di Lepas Pantai Barbary Maroko
- Alokasi Dana Desa 2024 Capai Rp71 Triliun, Jumlah Warga Miskin Turun 3,06 juta orang
Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat
Langkah preventif yang dilakukan oleh OJK mencakup diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Edukasi ini dilakukan secara offline melalui sosialisasi, seminar, dan kegiatan edukasi di berbagai universitas dan komunitas. Selain itu, OJK juga aktif melakukan edukasi melalui media online seperti YouTube, Facebook, dan Instagram dengan menggunakan channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157.
Pengaturan Ketentuan Penagihan
Dalam rangka mengatur ketentuan penagihan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menetapkan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Ketentuan tersebut mencakup pengiriman surat peringatan, kerja sama dengan pihak lain yang memiliki sumber daya manusia bersertifikasi di bidang penagihan, serta penagihan yang harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan yang ada. Beberapa ketentuan lainnya adalah:
- Tidak menggunakan cara kekerasan.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak melakukan penagihan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali dengan perjanjian.
- Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat kecuali dengan perjanjian.
- Baca Juga: Cara Mudah Naikkan Limit Shopee Paylater
Tindak Lanjut terhadap Perusahaan Pembiayaan
Lebih lanjut, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan.
Tindakan yang harus dilakukan oleh perusahaan pembiayaan termasuk menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
"OJK juga telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk mereviu dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan," tambah Friderica.
Selain itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
- ISAT Setor Cuan Paling Banyak, Laba Bersih TBIG Capai Rp730 Miliar
- Saham Saratoga Menyala! Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Cuan Rp2 Triliun dalam Seminggu
- Pemilik Lahan Sejak Tahun 1990, PT SKJM Desak Penegakan Hukum Atas Tindak Kekerasan Kepada Petugas Keamanan
Komitmen OJK untuk Perlindungan Konsumen
OJK terus melakukan langkah-langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat melalui tindakan pencegahan kerugian dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, OJK berharap dapat menekan jumlah pengaduan terkait ShopeePayLater dan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan dan melindungi hak-hak konsumen.