<p>Aksi buruh. / Kspi.or.id</p>
Kabar Siger

Peringati Mayday 2020, Buruh Tuntut THR Dibayar 100%

  • Tiga tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) adalah tolak Omnibus Law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) 100%.

Kabar Siger
Sukirno

Sukirno

Author

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang diisi dengan demonstrasi, Hari Buruh (Mayday) pada 1 Mei 2020 akan diperingati dengan kegiatan bakti sosial (baksos) dengan pembagian alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemberian APD tersebut akan dilakukan perwakilan KSPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di sejumlah rumah sakit di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Selain melakukan bakti sosial, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day,” ujarnya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 30 April 2020.

Iqbal mengatakan, ketiga isu itu adalah, tolak Omnibus Law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan liburkan buruh dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) 100%.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi COVID-19,” kata dia.

Penyerahan APD dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea untuk kawasan Tangerang Banten, kemudian di Bekasi Jawa Barat akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Selain itu KSPI juga akan melakukan kegiatan “penggalangan dana buruh untuk solidaritas pangan dan kesehatan.”

“Di beberapa daerah juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan atau menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar,” ujar Iqbal.

Kondusif Bagi PSBB

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta menilai pembatalan atau peniadaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei oleh elemen buruh/pekerja dapat memberikan dukungan bagi terciptanya suasana kondusif dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan wabah virus corona (COVID-19).

Demikian salah satu poin dalam nota dinas nomor 1751/-1.862.82 tertanggal 30 April 2020 Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya di Jakarta.

“Selain itu dalam suasana bulan Ramadan 1441 H/2020 M di saat seluruh umat Islam berpuasa, maka pelaksanaan aksi tersebut akan menimbulkan stigma negatif bagi umat Islam karena kesucian bulan Ramadan harus diisi dengan aktivitas ibadah dan aktivitas sosial lainnya serta tidak boleh melakukan aksi yang dapat membatalkan ibadah puasa,” tulis Taufan.

Selanjutnya, tulis Taufan, pembatalan aksi Mayday 2020 juga dimungkinkan untuk menghindari terjadinya aksi susupan atau provokasi dari kelompok atau golongan tidak bertanggung jawab yang ingin menimbulkan terjadinya kerusuhan saat aksi buruh/pekerja tersebut.

“Terutama dalam pelaksanaan PSBB di beberapa kota di Tanah Air,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Taufan, terkait dengan tuntutan para Serikat Buruh/Pekerja agar THR 2020 dibayarkan seluruhnya atau tanpa potongan mungkin tentu akan timbulkan problematika bagi pemilik usaha/perusahaan.

Karena dampak dari wabah virus corona serta pelaksanaan work from home (WFH) dan PSBB telah mengurangi produktifitas serta profit sehingga mengurangi pemasukan yang secara langsung berdampak pada pemberian dividen bagi pemodal maupun bonus/THR bagi karyawannya.

“Guna mengurangi atau menghilangkan terjadinya konflik sosial antara pihak buruh/pekerja dengan pemilik usaha/perusahaan maka perlu dilakukan dialog atau komunikasi bersama yang dimediasi pihak pemerintah dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Hal itu agar menghasilkan kesepakatan bersama serta dapat diterima semua pihak demi terjalinnya keharmonisan dan suasana kondusif di Tanah Air termasuk Jakarta, terutama dalam pembahasan regulasi di bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial maupun perbankan/keuangan, tulis Taufan dalam nota dinas tersebut.

Munculnya nota dinas ini sendiri, berdasarkan keterangan pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) tertanggal 24 April 2020 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nea Wea, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban yang intinya membatalkan aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia. (SKO)