<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

Perjalanan Kasus Skandal Jiwasraya sebelum Disanksi OJK

  • Pada 13 September 2024, OJK menjatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini diberikan karena Jiwasraya dianggap melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru-baru ini menghadapi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024. 

Sanksi PKU ini dikenakan karena Jiwasraya dinilai melanggar berbagai ketentuan dalam industri asuransi. Untuk memahami konteks dan latar belakang sanksi ini, mari kita lihat kronologi masalah keuangan yang melanda Jiwasraya sejak awal hingga saat ini.

Awal Mula 

Masalah keuangan Jiwasraya dapat ditelusuri kembali ke tahun 2004, ketika perusahaan mulai mengalami kesulitan keuangan yang signifikan. 

Pada tahun 2024, Jiwasraya tidak dapat membayar kewajiban utangnya kepada nasabah dengan defisit sebesar Rp2,769 triliun. 

Hal ini disebabkan oleh cadangan yang tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban perusahaan. Pada periode 2006-2007, kondisi keuangan Jiwasraya semakin memburuk, dengan ekuitas tercatat negatif sebesar Rp3,29 triliun. Hal ini disebabkan oleh ketimpangan antara aset yang dimiliki dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Laporan keuangan Jiwasraya untuk tahun 2006 dan 2007 mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat ketidakpastian informasi mengenai cadangan. Defisit terus membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp5,7 triliun dan Rp6,3 triliun pada 2009. Untuk mengatasi masalah ini, Jiwasraya terpaksa melaksanakan langkah penyelamatan melalui skema reasuransi.

Penyalahgunaan Wewewenang dan Krisis

Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi. Situasi semakin parah, dan pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya untuk membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.

Tahun 2019 menjadi titik puncak masalah keuangan Jiwasraya dengan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun, menambah beban yang harus ditanggung oleh perusahaan.

Kasus Benny Tjokrosaputro (Bentjok)

Kasus korupsi besar-besaran menjadi sorotan utama terkait Jiwasraya. Pada tahun 2021, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terlibat dalam pengelolaan dana investasi yang salah dari produk JS Saving Plan, dengan kerugian negara mencapai Rp16 triliun. 

Bentjok dan rekan-rekannya melakukan manipulasi perdagangan saham untuk meningkatkan harga saham secara signifikan, meskipun perusahaan yang diperdagangkan tidak memiliki kinerja yang baik secara fundamental. Akibat dari manipulasi ini, Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat besar.

Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup sebagai akibat dari tindakannya yang merugikan negara.

Restrukturisasi dan Penutupan Program

Seiring dengan proses pengusutan kasus Bentjok, pada tahun 2021, Kementerian BUMN memulai restrukturisasi untuk pemegang polis ritel Jiwasraya dengan memindahkan mereka ke perusahaan asuransi baru, IFG Life. 

Proses restrukturisasi ini berakhir pada 31 Desember 2023, dan berhasil diikuti oleh 99,7% pemegang polis Jiwasraya. Rinciannya adalah 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.

Setelah restrukturisasi selesai, pada Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pembubaran atau likuidasi Jiwasraya.

Baca Juga: Bertemu dengan OJK, 0,3 Persen Nasabah Jiwasraya Bersikukuh Tolak Restrukturisasi

Lelang Aset

Pada pertengahan tahun ini, IFG Life dilaporkan telah mengadakan lelang atas aset bekas kantor milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk membayar polis nasabah yang telah menyetujui program restrukturisasi.

OJK menyatakan bahwa aset kantor Jiwasraya yang dilelang tersebut adalah aset yang sudah dialihkan kepada IFG Life. Hal ini sejalan dengan perpindahan liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi polis yang mengikuti program restrukturisasi.

Nasabah Jiwasraya Bertemu OJK

OJK  memfasilitasi pertemuan antara manajemen Jiwasraya dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor OJK pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajemen Jiwasraya serta enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada IFG Life.

Dalam pertemuan tersebut, Rizal Ramadhani juga menyampaikan bahwa OJK menghargai semua aspirasi yang disampaikan oleh para pemegang polis. 

Ia menekankan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang disampaikan OJK adalah bagian dari kerangka perlindungan konsumen. 

OJK berupaya untuk memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, Rizal juga menegaskan bahwa berbagai pertimbangan perlu diperhatikan, termasuk sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi. 

Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hampir seluruh pemegang polis, yaitu 99,7%, telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan kepada IFG Life.

Dalam pertemuan tersebut, para pemegang polis yang hadir meminta agar pemegang saham dan manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputuskan oleh pengadilan. 

Sanksi PKU oleh OJK

Pada 13 September 2024, OJK menjatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini diberikan karena Jiwasraya dianggap melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. 

Dalam keterangan resmi OJK, disebutkan bahwa Jiwasraya dan PT BIC (perusahaan terkait) dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha mulai 11 September 2024. Sanksi ini berlaku sampai perusahaan dapat menyelesaikan masalah yang menyebabkan dikenakannya sanksi PKU.

Kronologi masalah keuangan Jiwasraya menunjukkan perjalanan yang penuh liku dari kesulitan finansial, penyalahgunaan wewenang, hingga sanksi yang dikenakan oleh OJK. Dengan sanksi PKU ini, Jiwasraya menghadapi tantangan besar untuk memulihkan operasionalnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam industri asuransi.