Ilustrasi Bank KB Bukopin
Nasional

Perkara Bosowa-OJK Damai, Bank KB Bukopin Optimistis Kinerja Moncer

  • Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Majelis Hakim Tinggi Pengadilan memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo (Bosowa) atas OJK tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Majelis Hakim Tinggi Pengadilan memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo (Bosowa) atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).

Berdasarkan, putusan tersebut  gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021.

Terlepas dari putusan tersebut, hubungan baik antara ketiga belah pihak yakni Bosowa, KB Kookmin Bank, dan perseroan telah dan tetap terjaga. Sebab, KB Kookmin Bank dan Bosowa telah sepakat untuk saling mencabut tuntutan hukum.

“Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kedepannya, kami akan fokus pada kinerja bisnis dan penguatan modal perseroan,” kata Presiden Direktur KB Bukopin Chang Su Choi dalam keterangan resmi, Jumat 13 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Bank KB Bukopin tengah menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021. 

Perseroan menargetkan dapat menghimpun dana segar senilai Rp4 triliun dari melalui penawaran umum tersebut.

“Kami yakin dengan rating obligasi yang sangat baik (AAA), kupon imbal hasil yang bersaing di pasar, serta dukungan penuh KB Kookmin Bank dan KB Financial Group, dana yang kami targetkan dapat tercapai,” tambahnya.

Ia menyampaikan, dana yang akan dihimpun nantinya akan mampu mendongkrak posisi rasio rasio kecukupan modal (CAR) perseroan saat ini.