
Perketat Pengawasan, OJK Rilis Aturan-Aturan Baru untuk Industri Dana Pensiun
- OJK juga memperketat persyaratan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan yang ingin mendirikan DPLK harus memiliki izin usaha minimal dua tahun, memiliki rata-rata dana kelolaan Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir, serta memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.
IKNB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) guna menciptakan industri yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.
Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
- Intip Ramalan Karier Menurut 12 Shio di Tahun 2025
- 7 Rekomendasi Wisata di Kabupaten Semarang untuk Menikmati Libur Akhir Pekan
- Ditopang Sentimen Positif, Saham AADI hingga GOTO Berpotensi Cuan Pekan Ini
Latar Belakang dan Perubahan Regulasi
POJK 35/2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memperbarui beberapa aturan sebelumnya, seperti:
- POJK 9/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
- POJK 13/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun
- POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
Adapun cakupan utama dalam POJK 35/2024 meliputi:
- Ketentuan umum dan pembentukan dana pensiun
- Persyaratan pendiri dana pensiun
- Tata kelola dan SDM dana pensiun
- Pembubaran dan likuidasi dana pensiun
- Penerapan prinsip syariah dalam dana pensiun
- Pendaftaran asosiasi dana pensiun
- Permohonan izin secara elektronik
Penyederhanaan Perizinan dan Penguatan Pengawasan
Salah satu inovasi utama dalam regulasi ini adalah penyederhanaan proses perizinan. Kini, pengajuan izin dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem jaringan komunikasi data OJK, mengurangi kebutuhan dokumen fisik kecuali dalam kondisi tertentu.
OJK juga memperketat persyaratan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan yang ingin mendirikan DPLK harus memiliki izin usaha minimal dua tahun, memiliki rata-rata dana kelolaan Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir, serta memenuhi persyaratan modal yang telah ditetapkan.
Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, OJK mewajibkan dana pensiun memiliki sistem pelaporan keuangan yang lebih ketat serta menyusun pedoman investasi yang mencakup manajemen risiko, pemantauan portofolio, dan penyesuaian dengan liabilitas dana pensiun.
Dana pensiun dengan aset lebih dari Rp500 miliar diwajibkan membentuk komite audit, komite pemantau risiko, serta komite investasi. Untuk dana pensiun syariah, regulasi ini juga mewajibkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi lembaga fatwa syariah.
Aturan Baru Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
POJK 35/2024 mengatur mekanisme pembubaran dan likuidasi dana pensiun. Dana pensiun dapat dibubarkan apabila:
- Tidak dapat memenuhi kewajiban kepada peserta
- Terhentinya iuran dalam jangka waktu tertentu
- Tidak beroperasi dalam satu tahun sejak didirikan
OJK akan menunjuk likuidator yang bertugas menyelesaikan hak peserta dan pemberesan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi harus diselesaikan dalam waktu dua tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali selama satu tahun per periode.
Transformasi Sektor PPDP Menuju Industri yang Lebih Kuat
Selain penguatan regulasi dana pensiun, OJK juga tengah mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) agar semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin, 3 Februari 2025, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK akan terus memperkuat kebijakan di sektor PPDP dengan fokus pada dua strategi utama, yaitu:
- Penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
- Penguatan industri melalui tiga tingkat, yakni industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Pada 2025, OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP. Beberapa di antaranya adalah POJK tentang Kesehatan Keuangan Asuransi serta SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. “Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” ujar Ogi.
- LK21 Bahaya, Berikut 5 Situs Streaming Film yang Aman
- LK21- Sarangfilm21 Ilegal, Berikut 8 Situs Streaming Film yang Aman
- Daftar Saham High Dividend Teratas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Ada BBRI dan TLKM
Dampak dan Implikasi bagi Industri Dana Pensiun
Dengan adanya POJK 35/2024 dan berbagai kebijakan baru dalam sektor PPDP, diharapkan industri dana pensiun menjadi lebih transparan, profesional, dan memiliki daya tahan yang lebih kuat. Regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dana pensiun di Indonesia.
OJK memberikan waktu transisi bagi dana pensiun yang telah berdiri sebelum regulasi ini berlaku. Mereka harus menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dalam waktu satu tahun sejak POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024.