Perkiraan Biaya Layanan Netflix hingga Spotify dengan PPN 12 Persen
- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Hiburan
JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi yang digelar di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, Desember 2024.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga Hartarto.
- Kaleidoskop Nasional 2024: Dari Putusan MK, Jet Pribadi hingga Tapera
- Tarif PPN Resmi Naik! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
- PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify. “Iya, kena. Netflix dan Spotify,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Streaming sendiri adalah cara untuk menonton atau mendengarkan konten di internet tanpa perlu mengunduhnya terlebih dahulu. Masyarakat dapat melakukan streaming melalui HP, tablet, atau laptop.
Dengan akses internet yang semakin cepat dan stabil, platform streaming OTT kini menjadi pilihan favorit untuk menikmati berbagai hiburan di rumah dan mana saja.
Saat ini, orang cenderung memilih konten berdasarkan minat dan preferensi pribadi mereka. Dengan beragam platform layanan streaming OTT, konsumen memiliki kebebasan untuk memilih apa yang mereka sukai, menciptakan pengalaman hiburan yang bisa dianggap tak terbatas.
Salah satu layanan streaming OTT terbesar adalah Netflix, yang menguasai 15% dari traffic internet global. Berbagai penyedia layanan streaming OTT lainnya juga terus berkembang dengan jumlah pelanggan yang semakin meningkat. Selain Netflix, layanan streaming populer lainnya mencakup Catchplay+, HBO Go, Amazon Prime Video, Disney Plus, dan banyak lagi.
Terkait hal itu, berikut perkiraan harga langganan layanan streaming dengan PPN 12%.
Perkiraan Biaya Layanan Streaming dengan PPN 12%
1. Spotify
Paket Mini: Rp10.700 menjadi Rp10.796
Paket Individual: Rp54.990 menjadi Rp55.485
Paket Family: Rp86.900 menjadi Rp87.683
Paket Duo: Rp71.490 menjadi Rp72.134
Paket Student: Rp27.500 menjadi Rp27.748
2. YouTube Premium / YouTube Music
Paket Individual: Rp76.590 menjadi Rp77.280
Paket Family: Rp154.290 menjadi Rp155.680
Paket Student: Rp46.065 menjadi Rp46.480
3. Apple Music
Paket Individual: Rp55.000 menjadi Rp55.495
Paket Family: Rp85.000 menjadi Rp85.765
Paket Student: Rp35.000 menjadi Rp35.315
4. Netflix
Paket Ponsel: Rp54.000 menjadi Rp60.480
Paket Dasar: Rp65.000 menjadi Rp72.800
Paket Standar: Rp120.000 menjadi Rp134.000
Paket Premium: Rp186.000 menjadi Rp208.320
5. IQIYI
Paket Basic: Rp19.000 menjadi Rp19.171
Paket Standard: Rp39.000 menjadi Rp39.351
Paket Premium: Rp59.000 menjadi Rp59.531
6. WeTV
Paket Subscription: Rp39.000 menjadi Rp39.351
Paket VIP: Rp49.000 menjadi Rp49.441
7. Disney+ Hotstar
Paket Basic: Rp65.000 menjadi Rp72.027
Paket Premium: Rp119.000 menjadi Rp120.072
8. MAX
Paket Mobile: Rp49.000 menjadi Rp49.441
Paket Standard: Rp79.000 menjadi Rp79.712
Paket Ultimate: Rp119.000 menjadi Rp120.072
9. VIU
- PPN Naik: Insentif Pemerintah Dinilai Hanya Solusi Jangka Pendek
- Cium Aroma Penyelewengan Dana CSR, KPK Geledah Kantor BI
- Bocoran MDKA Soal Lapkeu Kuartal III-2024 dan Proyek Emas Pani, Ini Prospek Sahamnya
Paket Premium: Rp33.000 menjadi Rp33.296
10. Prime Video
Paket Standard: Rp59.000 menjadi Rp59.532