Perkuat Kesediaan Pangan, Bapanas Tambah 11 Infrastruktur dan Sarana Logistik
- Dengan tambahan ini, jumlah keseluruhan unit infrastruktur di wilayah-wilayah strategis tersebut kini telah mencapai 30 unit.
Nasional
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengalokasikan 11 unit infrastruktur dan sarana logistik pangan kepada 10 pelaku usaha di 8 provinsi pada tahun 2023. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat persediaan pangan serta menjaga stabilitas harga di pasar.
Pada tahun 2022, sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan distribusi pangan, sebanyak 19 unit infrastruktur serupa telah berhasil ditempatkan di delapan provinsi yang merupakan pusat produksi dan konsumsi pangan. Dengan tambahan ini, jumlah keseluruhan unit infrastruktur di wilayah-wilayah strategis tersebut kini telah mencapai 30 unit.
Dilansir dari siaran pers Bapanas, Senin, 11 November 2023, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menjelaskan bahwa pendekatan penggunaan sarana infrastruktur baru akan mematuhi skema sewa Barang Milik Negara (BMN). Fokus utamanya adalah pada inisiatif pembelian langsung dari para petani dan peternak yang akan mendapatkan pendampingan khusus dari Pemerintah Daerah.
Menurut Rachmi, strategi ini didesain untuk mendukung petani dan peternak dalam mendapatkan akses yang lebih baik ke pasar serta memastikan bahwa produk-produk pertanian dan peternakan mereka dapat terserap dengan efektif di pasar lokal.
- Pas Harbolnas, TikTok Shop Bisa Dipakai Jualan Lagi
- Prospek Saham GOTO Usai TikTok jadi Pengendali Tokopedia
- Tidak Bisa Sembarangan, Kampanye di Media Sosial Juga Ada Aturannya
Melalui skema sewa BMN, pemerintah dapat memastikan bahwa sarana infrastruktur yang ditempatkan di provinsi-provinsi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka membantu meningkatkan akses pasar bagi para produsen lokal.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pihak penerima manfaat dianggap sebagai fondasi yang sangat penting dalam memantau kegiatan terkait sektor pangan. Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam hal ini, dengan kewajiban utama untuk memberikan pembinaan serta melakukan pelaporan secara berkala terkait pengelolaan infrastruktur yang diterima.
Penyerahan ini dilakukan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bapanas kepada penerima manfaat dari tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya, acara tersebut diikuti dengan pertemuan bisnis yang diadakan oleh Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI).