Ilustrasi bank.
Perbankan

Perkuat Ketahanan Perbankan dari Makroekonomi, OJK Rilis Regulasi Rencana Aksi Pemulihan

  • OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Status Pengawasan dan Solusi untuk Masalah Bank Umum, atau yang lebih dikenal sebagai POJK 5/2024.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengeluarkan Regulasi Baru Tentang Pengawasan dan Penyelesaian Masalah Bank Umum Jakarta, 22 April 2024, yang mana di dalamnya turut tercatut regulasi mengenai rencana aksi pemulihan di sektor perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri dari gejolak makroekonomi. 

OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Status Pengawasan dan Solusi untuk Masalah Bank Umum, atau yang lebih dikenal sebagai POJK 5/2024. 

Tujuan utama dari penerbitan regulasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penyelesaian masalah yang muncul di sektor perbankan.

POJK 5/2024 disusun sebagai upaya untuk menyelaraskan dan memperbaharui aturan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Terdapat empat aspek utama yang diatur dalam regulasi ini, yaitu:

  1. Meningkatkan koordinasi dan mekanisme antar lembaga dalam menetapkan bank sebagai Bank Sistemik;
  2. Menetapkan status dan tindakan pengawasan yang harus diambil terhadap bank;
  3. Menyusun rencana aksi pemulihan (recovery plan);
  4. Mengatur proses pendirian Bank Perantara yang terlibat dalam resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Regulasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga dan memperkuat kewenangan lembaga keuangan, khususnya di sektor perbankan.

Baca Juga: OJK Pastikan Perbankan Tetap Stabil di Tengah Kuatnya Dolar AS, Ini Alasannya

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan harapannya bahwa POJK ini akan membantu mencegah dan menyelesaikan masalah perbankan dengan lebih efisien. 

Menurut Dian, regulasi ini sangat penting untuk menghadapi ketidakpastian geopolitik global yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan aktivitas perbankan. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perbankan dapat lebih berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian dikutip dari pengumuman resmi, Senin, 22 April 2024. 

Selain itu, POJK 5/2024 juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh bagi industri perbankan di Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dinamika makroekonomi dan keuangan yang kompleks.

Regulasi ini berlaku untuk semua jenis Bank Umum, baik itu bank konvensional maupun syariah, termasuk juga Kantor Cabang dari bank asing yang beroperasi di Indonesia.

Dengan demikian, OJK melalui penerbitan POJK 5/2024 menunjukkan upaya dalam memperkuat pengawasan dan solusi untuk masalah yang mungkin timbul di sektor perbankan, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi industri perbankan untuk beroperasi dengan lebih baik dan bertanggung jawab dalam mendukung perekonomian nasional.