Ilustrasi Bank Indonesia.
Industri

Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Aturan

  • JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter syariah dengan menerbitkan peraturan baru. Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter tersebut mengatur transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah, dengan agunan berupa surat berharga. Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengatakan, agunan tersebut harus memenuhi prinsip syariah, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter syariah dengan menerbitkan peraturan baru.

Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter tersebut mengatur transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah, dengan agunan berupa surat berharga.

Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengatakan, agunan tersebut harus memenuhi prinsip syariah, baik dalam operasi pasar terbuka maupun standing facilities.

Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan konvensional maupun yang berprinsip syariah.

Di samping itu, kata Onny, peraturan tersebut juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa peraturan sebelumnya. Tujuannya agar lebih mudah dijadikan rujukan.

Adapun sspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam peraturan baru kali ini, mencakup akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.

Berikut empat aturan yang memuat beberapa substansi operasi moneter, yang dikompilasi dalam peraturan baru tersebut.

  1. PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
  2. PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
  3. PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
  4. PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

“Maka, dengan diberlakukannya peraturan baru ini, aturan operasi moneter sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Onny.