Perlindungan Konsumen Perumahan Masih Banyak Diabaikan
JAKARTA- Koordinator Komisi Advokasi/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan sampai saat ini perlindungan konsumen sektor perumahan masih sering diabaikan. “Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang […]
Industri
JAKARTA- Koordinator Komisi Advokasi/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan sampai saat ini perlindungan konsumen sektor perumahan masih sering diabaikan.
“Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Sampai dengan saat ini, pengaduan konsumen ke BPKN berjumlah 2.695 pengaduan, di mana 2.260 di antaranya sektor perumahan, baik rumah tapak maupun rumah susun atau apartemen. “Grafiknya mendominasi, kasusnya beda-beda. Ada masalah legalitas hingga spesifikasi bangunan,” katanya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia menambahkan masalah sektor perumahan terbagi beberapa kategori, seperti legalitas, fisik, serah terima, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembiayaan, lembaga keuangan bank dan nonbank, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Kasus perumahan juga didominasi masalah pembiayaan. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran dalam pengaturan pembiayaan dan pengawasannya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dedy S. Budisusetyo menyampaikan terdapat beberapa permasalahan sektor perumahan, di antara biaya awal (down payment/DP) dan administrasi. “Banyak aduan mengenai pengembang yang tidak membangun rumah sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pengembang nakal yang tidak membangun sesuai perjanjian hingga sertifikat hak kepemilikan yang tidak kunjung diserahkan bank penyalur ketika KPR telah lunas.