Bappeda Kukar bekerja sama dengan peneliti UGM wujudkan lumbung pangan.
Nasional

Perlindungan Lahan Pertanian Tidak Sekadar Butuh Undang-Undang

  • Krisis lahan pertanian dapat merusak cadangan pangan negara, terutama dalam produksi beras.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Beralihnya fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian telah mengemuka sebagai masalah serius yang mempengaruhi ketahanan pangan nasional Indonesia. 

Krisis lahan pertanian dapat merusak cadangan pangan negara, terutama dalam produksi beras. Makanan pokok sebagian besar populasi yang terus tumbuh. 

Dikutip dari Antara, Selasa 24 Oktober 2023, dalam kurun waktu tiga bulan, Indonesia membutuhkan sekitar 640.000 ton beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika dihitung dalam skala tahunan, angka tersebut mencapai 2,56 juta ton. 

Transformasi lahan pertanian menjadi kawasan perkantoran dan industri, dengan berdirinya pabrik-pabrik besar, merupakan ancaman serius terhadap ketersediaan lahan pertanian yang produktif.

Pemerintah berusaha keras  melindungi lahan pertanian dengan menerapkan regulasi setingkat undang-undang. Salah satu implementasinya melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Selain itu, di tingkat daerah, regulasi serupa juga telah diterapkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur/Bupati serta Walikota. Kendati demikian, permasalahan ini memerlukan kerja sama semua pihak.

Ketika lahan sawah terus menyusut, produksi beras pun akan mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 20 tahun ke depan, kebijakan perlindungan ruang pertanian harus menjadi prioritas utama. 

Perlindungan terhadap ruang pertanian menjadi semakin mendesak untuk diambil tindakan, terutama mengingat Kondisi rentan Indonesia yang kemungkinan akan mengalami kekurangan pasokan pangan jika negara-negara pengekspor beras dunia menghentikan kebijakan ekspornya.

Perlindungan ruang pertanian, terutama lahan sawah, harus menjadi fokus utama yang dipegang oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi kunci penting dalam mencapai kemandirian dan ketahanan pangan, mengingat peran penting beras dalam asupan makanan sehari-hari masyarakat Indonesia. 

Upaya menjaga lahan pertanian yang produktif dan mengendalikan perubahan fungsi lahan menjadi sektor non-pertanian merupakan langkah yang sangat vital dalam memastikan bahwa Indonesia tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi seluruh penduduknya.