<p>14 ABK WNI tiba di Indonesia pada Jumat, 8 Mei 2020. / Twitter @IdEmbassy_Seoul</p>
Nasional

Perlu Kewenangan Antarinstitusi Untuk Lindungi Anak Buah Kapal

  • Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah untuk segera melakukan penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antarinstitusi yang menangani tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang implementatif. “Yang harus segera dilakukan ialah membangun database terpadu terintegrasi antarinstitusi terkait,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu 9 Mei 2020. […]

Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah untuk segera melakukan penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antarinstitusi yang menangani tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang implementatif.

“Yang harus segera dilakukan ialah membangun database terpadu terintegrasi antarinstitusi terkait,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu 9 Mei 2020.

Institusi tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri serta membentuk tim investigasi melalui internal BP2MI.

Selain itu, juga diperlukan sinergi koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana bidang ketenagakerjaan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan terkait adanya pelarungan jenazah ABK asal Indonesia dari kapal berbendera China beberapa waktu lalu. Mereka ialah Muh Alfatah asal Sulawesi Selatan yang dilarung dari atas Kapal Long Xing pada akhir Desember 2019.

Kemudian Sepri asal Sumatera Selatan yang bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera dilarung pada akhir Desember 2019. Terakhir, Ari yang dilarung awal April 2020.

Ia mengatakan kejadian tersebut tentunya memicu harus dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap manning agency.

Termasuk di dalamnya terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan serta pemilik manfaat dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta penjatuhan sanksi dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Begitu pula dengan kementerian terkait lainnya telah melakukan tindakan termasuk Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya yakni mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah China.

“Ini bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK,” ujarnya.