Elcorps
Korporasi

Perluas Pangsa Pasar Pakaian Muslim, Bersama Zatta Jaya (ZATA) Tingkatkan Modal Anak Usaha hingga Rp798 Miliar

  • Emiten holding yang fokus pada perdagangan tekstil, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) melakukan peningkatan modal dasar dan disetor pada entitas anak perseroan secara langsung.
Korporasi
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Emiten holding yang fokus pada perdagangan tekstil, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) melakukan peningkatan modal dasar dan disetor pada entitas anak perseroan secara langsung.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten yang memproduksi pakaian dengan jenama Elzatta dan Dauky ini meningkatkan modal dasar dan modal disetor PT Bersama Zatta Mulya (BZM) dan PT Bersama Dauky Mulya (BDM).

Para pemegang saham sepakat untuk meningkatkan modal dasar dan modal disetor BZM dengan rincian yaitu meningkatkan modal dasar BZM dari semula Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar yang terbagi atas 5 juta lembar saham.

Kemudian, meningkatkan modal disetor BZM dari semula Rp52,5 miliar menjadi Rp167 miliar yang terbagi atas 1.672.500 lembar saham melalui penerbitan 1.147.500 lembar saham.

Adapun seluruh saham baru tersebut telah diambil bagian oleh ZATA sehingga selanjutnya susunan pemegang saham BZM yaitu, ZATA menggenggam sebanyak-banyaknya 1.672.499 lembar saham dengan nilai Rp167 miliar dan Hajjah Elidawati sejumlah satu lembar saham dengan nilai nominal Rp100 ribu.

Sementara itu untuk BDM, mendapatkan peningkatan modal dasar dari semula Rp10 miliar menjadi Rp100 miliar yang terbagi atas 1 juta lembar saham.

BDM juga mendapatkan tambahan modal disetor dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp31,3 miliar yang terbagi atas 313 ribu lembar saham melalui penerbitan 288 ribu lembar saham baru.

Seluruh saham baru tersebut telah diambil bagian oleh ZATA sehingga komposisi susunan pemegang saham BDM yakni ZATA dengan jumlah 312.999 lembar saham dengan nilai nominal Rp31,29 miliar dan Hajjah Elidawati sejumlah 1 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 ribu.

Kendati demikian, tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.