<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Formula Royalti Batu Bara 0 Persen Ditarget Rampung Semester I-2020

  • JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) mengenai rumusan formula insentif atau royalti batu bara 0% ditargetkan rampung pada semester I tahun ini. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses regulasi tersebut untuk mendorong pengembangan hilirisasi batu bara. “Dalam semester satu atau pertengahan semester […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) mengenai rumusan formula insentif atau royalti batu bara 0% ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mempercepat proses regulasi tersebut untuk mendorong pengembangan hilirisasi batu bara.

“Dalam semester satu atau pertengahan semester dua 2021, harapan kami permen sudah bisa selesai,” katanya dalam sebuah webminar daring, Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam permen tersebut, akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti. Di samping itu, pelaksanaannya juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya, kata Sujatmiko, harga khusus batu bara akan disiapkan dengan konsep cost plus margin yang saat ini telah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba.

“Saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara,” tambahnya,

Skema harga tersebut untuk komponen pengeluaran, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, margin yang ditetapkan sebesar 15% dari pengeluaran.

Adapun untuk jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) proyek gasifikasi batu bara, telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sebagai informasi, regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0% sendiri telah resmi terbit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam BAB II Pasal 3, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

“Royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri,” tulis aturan tersebut. Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.