Permintaan Meningkat, Industri Furnitur Tumbuh 8,04 Persen pada Kuartal I-2021
Industri furnitur Tanah Air tercatat tumbuh sebesar 8,04% pada kuartal I-2021.
Industri
JAKARTA – Industri furnitur Tanah Air tercatat tumbuh sebesar 8,04% pada kuartal I-2021. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produktivitas industri pengolahan kayu kini terus meningkat.
“Ini menandakan adanya permintaan atau demand, yang bisa berpeluang meningkatkan investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Kamis, 27 Mei 2021.
Agus menjelaskan permintaan global terhadap produk industri furnitur dan woodworking pada 2020 naik 7,6%, senilai US$1,91 miliar dari sebelumnya US$1.77 miliar pada 2019.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Dalam posisi ini, Indonesia bersanding dengan eksportir lain, seperti China, Jerman, Polandia, Italia, dan Vietnam. Adapun negara-negara tujuan ekspor terbesar furnitur Indonesia pada 2020, meliputi Amerika Serikat (AS), Jepang, Belanda, Belgia, dan Jerman.
Pada ekspor produk woodworking khususnya pintu, lanjutnya, Indonesia juga berada pada deretan enam eksportir terbesar.
Sementara itu, dalam upaya menjaga tetap stabilnya demand di dalam negeri, pemerintah terus memberikan stimulus fiskal dan moneter yang jumlahnya lebih tinggi dari implementasi saat krisis 2008.
Agus pun menyebut telah menyediakan fasilitas kemudahan berusaha, yakni dengan mengantisipasi penyediaan bahan baku, modal, dan tenaga kerja.
Instrumen-instrumen kebijakan pemerintah dalam rangka mengembangkan industri furnitur dan woodworking antara lain, fasilitasi pusat logistik bahan baku, program revitalisasi mesin atau peralatan, dan fasilitasi politeknik furnitur.
Selain itu, Kemenperin juga menyelenggarakan program pengembangan desain furnitur, insentif tax holiday, tax allowance, serta super deduction tax untuk reseach and development (R&D) dan vokasi.
Terkait hal ini, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Melalui ketersediaan bahan baku yang melimpah sebagai comparative advantage, kami berharap bisa mewujudkan industri yang menghasilkan nilai tambah tinggi, berdaya saing global, dan berwawasan lingkungan,” katanya. (LRD)