<p>BTPN Syariah. / IDX Channel</p>
Korporasi

Permodalan Kian Kokoh, BTPN Syariah Yakin Mampu Saingi Holding BUMN Ultra Mikro

  • PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) mencatatkan kinerja permodalan yang kokoh pada tahun ini.

Korporasi

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) mencatatkan kinerja permodalan yang kokoh pada tahun ini. Hal ini tercermin dari total ekuitas perseroan pada semester I-2021 yang tumbuh 18% year on year (yoy).

Ekuitas ini juga menjadi pijakan BTPN Syariah untuk menggarap lebih banyak segmen pra-sejahtera di level ultra mikro yang menjadi pasar utama perseroan. Hingga semester I-2021, BTPS telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp10 triliun atau tumbuh 15% yoy.

“Sejalan dengan rencana bisnis, kami akan menggarap pra-sejahtera produktif ini yang menjadi pasar utama. Sebanyak 99,99% portofolio kami berasal dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), khususnya ultra mikro” jelas Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad dalam paparan publik virtual, Selasa, 7 September 2021.

Di tahun ini, segmen ultra mikro diramaikan dengan pemain baru. Hadirnya holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro (UMi) menjadi kompetitor anyar bagi BTPN Syariah dalam menggarap segmen tersebut.

Kendati demikian, Fachmy masih optimistis bisa terus mengalami pertumbuhan profitabilitas meski ada kompetitor baru.  

“Bagi kami, selalu bahwa proses pelayanan segmen ultra mikro terus dikembangkan dan ditingkatkan. Kita akan memberikan kesempatan nasabah untuk memilih, yang kami lakukan adalah fokus untuk mengembangkan service,” ujar Fachmy.

Bank yang baru saja didepak dari LQ45 ini diketahui membukukan kenaikan laba bersih hingga 89,65% yoy pada kuartal II-2021. Laba bersih BTPN merangkak naik dari RP406 miliar pada kuartal II-2020 menjadi Rp770 miliar pada kuartal II-2021.

Fachmy juga  mengatakan aspek ekuitas ini menjadi fundamental yang mesti diperkuat perseroan seiring adanya pergeseran regulasi di industri. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah klasifikasi perbankan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Kami tentu memperkuat ekuitas kami, karena kita tahu OJK juga baru mengubah regulasinya dan alhamdulillah kami bisa memenuhi perubahan tersebut,” ucap Fachmy dalam paparan terbuka virtual, Selasa, 7 September 2021.

Adapun sampai akhir Juni 2021, BTPS masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang kuat di posisi 52%, jauh di atas rata-rata industri. Total aset tumbuh 14% yo menjadi Rp17,41 triliun dari Rp15,27 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga tumbuh 12% yoy menjadi Rp10,61 triliun dari Rp9,46 triliun.

Tidak hanya OJK, Bank Indonesia (BI) juga menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perbankan memacu kredit segmen UMKM. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan BI (PBI) nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dalam beleid anyar itu, BI telah mengatur rasio kredit UMKM perbankan haru mencapai 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan puncaknya 30% pada 2024. Bila gagal, pelaku industri perbankan harus siap menerima sanksi tertulis hingga denda maksimal Rp5 miliar.

Kendati demikian, Fachmy tidak ambil pusing terhadap PBI 23/2021 tersebut. Bahkan, sebelum beleid ini terbit, hampir seluruh nasabah BTPS berasal dari segmen UMKM.

“Ini menarik sekali mengenai PBI yang baru, alhamdulillah  sudah sejak awal selalu mendukung UMKM. Jadi kalau kita lihat di portofolio 99,99% UMKM, ultra mikro. Kita memang fokus pada nasabah, kita bisa memenuhi kebutuhan nasabah,” jelas Fachmy.