Dissenting opinion
Nasional

Permohonan PKPU Dikabulkan PN Niaga Jakpus, Bank J Trust Tunda Pembayaran Utang ke 2 Korporasi

  • Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk terhadap PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri dan Saiful Arifin.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk terhadap PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri dan Saiful Arifin.

Gugatan PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 158/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 23 Juni 2022.

Dalam petitum gugatan tertulis bahwa, “pengadilan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para Termohon PKPU yaitu PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri dan Saiful Arifin serta menyatakan para Termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” isi petitum tersebut, dikutip Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian, Jaksa menetapkan PKPU sementara terhadap para Termohon untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak 23 Juni 2022 kemarin.

Adapun dalam petitum juga menyebutkan bahwa Jaksa membebaskan seluruh biaya pengadilan kepada para Termohon.

Kemudian, Majelis hakim menunjuk dan mengangkat  Mukti Wiryana, Jonner P. Lumbantobing, Doddy Boy Silalahi, Johanes E. Hasiholan, Elvis Sitorus, sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU tersebut. 

Selengkapnya, berikut isi petitum tersebut:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para termohon PKPU yaitu PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri dan Saiful Arifin serta menyatakan para termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap para termohon PKPU yaitu PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri dan Saiful Arifin untuk jangka waktu paling lama empat puluh lima hari sejak dikeluarkannya putusan ini,

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap para termohon yaitu PT Arifindo Graha Pratama, PT Arifindo Mandiri, Saiful Arifin,

4. Menunjuk dan mengangkat, Mukti Wiryana, Jonner P. Lumbantobing, Doddy Boy Silalahi, Johanes E. Hasiholan, Elvis Sitorus, sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat baik sebagai Pengurus dalam proses PKPU maupun sebagai Kurator dalam proses kepailitan, dan tidak ada benturan kepentingan jika diangkat sebagai Pengurus dalam perkara PKPU a quo, serta tidak sedang menangani tiga perkara kepailitan maupun PKPU pada saat ini,

5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada para termohon PKPU.