Permohonan PKPU Sentul City Berakhir Damai
JAKARTA – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) dapat berakhir damai. Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa 9 Maret 2021, BKSL merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang. Mayoritas kreditur Sentul City menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran […]
Nasional
JAKARTA – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi oleh PT Sentul City Tbk (BKSL) dapat berakhir damai.
Dalam rapat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa 9 Maret 2021, BKSL merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.
Mayoritas kreditur Sentul City menyetujui upaya restrukturisasi pembayaran utang emiten properti ini.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebanyak 100% kreditur separatis dan 97% kreditur konkuren yang terdiri dari mayoritas konsumen BKSL mendukung proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Sentul City.
“Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow,” kata Head Of Corporate Communication BKSL, David Rizar Nugroho, Selasa 9 Maret 2021.
Sebagai catatan, pada 7 Januari 2021, BKSL dimohonkan PKPU oleh PT Prakasaguna Ciptapratama dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut keterangan manajemen Sentul City di laman BE, PKPU ini digugat kepada Sentul City atas pekerjaan-pekerjaan proyek AEON di kawasan Sentul City, yang jatuh tempo dan belum dibayarkan senilai Rp7,5 miliar.
Gugatan ini terkait pengadaan dan pemasangan façade pada proyek AEON mixed use tahap 1 dan pekerjaan pintu dan jendela aluminium serta façade apartemen 1, 2, dan 3 proyek mixed use tahap 2.
Rincian tagihan sebesar Rp6,6 miliar jatuh tempo pada 15 Januari 2020, sebesar Rp749,17 juta jatuh tempo pada 13 Maret 2020, dan Rp151,13 juta jatuh tempo pada 13 Maret 2020.
BKSL dan kreditur sepakat memperpanjang jatuh tempo menjadi 30 Oktober 2020.
Kemudian, agenda selanjutnya yang disetujui setelah rapat pembahasan tersebut adalah rapat musyawarah majelis hakim yang akan dilakukan pada 15 Maret 2021.