Permudah Konsumen Akses BBM Subsidi, BPH Migas Revisi Aturan Sub Penyalur
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Energi
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Hal ini dilakukan untuk menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau. Tidak terkecuali bagi masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan atau Kompensasi.
“Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dilansir Senin, 26 Februari 2024.
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000 dalam Sepekan
- Cara Mendaftar Kartu Kredit di BCA
- Tips Memilih Investasi Syariah untuk Pemula
Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati.
Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.
Adanya solusi agar nelayan dan petani di daerahnya tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.