Pernah Dapat Atribut Kampanye? Ketahui Aturan Pemberiannya
- Jelang pesta demokrasi, banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan berbagai metode. Tujuannya untuk menyampaikan visi misi dan program mereka sehingga masyarakat tergerak hati untuk memilihnya.
Nasional
JAKARTA - Jelang pesta demokrasi, banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan berbagai metode. Tujuannya untuk menyampaikan visi misi dan program mereka sehingga masyarakat tergerak hati untuk memilihnya.
Tidak jarang selama berjalannya masa kampanye, para peserta pemilu membagikan beragam pernak pernik sebagai bingkisan. Bahkan, kerap dijumpai seseorang yang memakai baju dengan gambar seseorang peserta pemilu.
Selain itu, kadangkala di rumah seseorang juga terpajang kalender yang berlatarkan partai politik dan tokoh tertentu. Dalam sebuah acara kampanye terkadang juga banyak disebarkan berbagai macam selebaran terkait peserta pemilu yang mengadakan.
Model kampanye demikian termasuk salah satu metode yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU No. 15 Tahun 2023). Dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf c disebutkan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
- Pemotongan Pajak Jepang, Langkah Strategis Lawan Deflasi
- Arus Penumpang di Pelabuhan Makassar Selama Nataru Diprediksi Meningkat 30 Persen
- Hutama Karya Dapat PMN Senilai Rp28,8 Triliun
Dalam Pasal 33 Ayat (1) dengan jelas menerangkan peserta pemilu diperbolehkan melakukan hal tersebut selama masa kampanye. Terdapat 13 bahan kampanye pemilu meliputi selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam pasal tersebut, terdapat aturan mengenai penyebaran bahan kampanye sehingga peserta tidak dapat sembarangan menyebarkannya. Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dengan disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Kemudian, terdapat ukuran dan isi materi yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dalam hal bahan kampanye. Untuk selebaran berukuran paling besar 8,25 cm x 21 cm. Kemudian brosur memiliki ukuran paling besar pada posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan pada posisi terlipat berukuran 21 cm x 10 cm.
- 5 Besar Bank Digital, Cek Jurus Jitu Bank Jago Raup Laba Rp40,51 Miliar
- Tiket Kereta Nataru di Daop Jember Telah Terjual 51 Persen
- Ini Dia Tsamara Amany, Staf Khusus Baru Menteri BUMN Erick Thohir
Selanjutnya terdapat pamphlet dengan batas ukuran paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm. Adapun poster dapat memiliki ukuran paling besar hingga 40 cm x 60 cm. Terakhir stiker, berukuran paling besar 10 cm x 5 cm.
Seluruh bahan kampanye itu harus memiliki desain yang memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Keseluruhannya juga harus dibuat dengan bahan yang bisa didaur ulang di kemudian hari.
Terakhir, setiap bahan kampanye terdapat nominal harga yang harus dipatuhi yakni paling tinggi Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang. Kemudian, bahan kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan dan/atau yang harganya tetap wajar.
Diketahui, Indonesia memasuki tahun pesta demokrasi dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.