Pernah Disebut Perusahaan dengan Gaji Tinggi, Payfazz Kini PHK 10% Karyawan
JAKARTA – Layanan keuangan untuk transaksi dan pembayaran digital PT Payfazz Teknologi Nusantara alias Payfazz melakukan efisiensi dan refokusing usaha. Bahkan, untukmempertahankan keberlanjutan usaha perusahaan, Payfazz terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10% dari total tenaga profesional perusahaan. CEO Payfazz Hendra Kwik mengatakan perusahaan harus mengambil pilihan terakhir untuk memfokuskan alokasi dana dan sumber […]
Industri
JAKARTA – Layanan keuangan untuk transaksi dan pembayaran digital PT Payfazz Teknologi Nusantara alias Payfazz melakukan efisiensi dan refokusing usaha.
Bahkan, untukmempertahankan keberlanjutan usaha perusahaan, Payfazz terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10% dari total tenaga profesional perusahaan.
CEO Payfazz Hendra Kwik mengatakan perusahaan harus mengambil pilihan terakhir untuk memfokuskan alokasi dana dan sumber daya manusia. Khususnya di sektor yang sustainable dan fokus pada small business, financial services dan digital banking.
“Hal ini menjadi keputusan senior manajemen yang sulit selama Payfazz berdiri sejak 2016. Keputusan berat ini harus diambil untuk bisa mempertahankan keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang,” kata Hendra. Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi, Jumat, 19 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Lebih lanjut, dia mengatakan perusahaan tetap mendukung karyawan yang terimbas kebijakan tersebut dengan pemenuhan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bayar Pesangon
Bentuk benefit yang diberikan Payfazz kepada karyawan antara lain, gaji penuh untuk Juni 2020 dan paket pesangon.
Selain itu, paket penghargaan sesuai masa kerja, paket penggantian hak cuti berdasarkan UU No. 13/2003 dan Peraturan Perusahaan yang berlaku serta asuransi kesehatan hingga Oktober 2020.
“Ke depan kami akan melakukan proses perbaikan tata kelola dan perusahaan bisa tetap berjalan secara berkesinambungan,” kata Hendra.
Diketahui, Payfazz secara konsisten berupaya meningkatkan inklusi keuangan melalui berbagai produk dan layanannya. Layanan itu antara lain, adalah Payment Point Online Bank (PPOB), voucher pulsa, layanan transfer dana, hingga pinjaman modal usaha.
Adapun pada 2019 Payfazz menjadi salah satu dari 34 perusahaan peraih penghargaan HR Asia Best Companies to Work for 2019. Disebutkan, penghargaan yang diraih Payfazz pada urutan ke-25 ini diberikan melalui survei sebanyak 12.772 pekerja dari total 280 perusahaan.
Dalam survei tersebut penilaian mengindikasikan bahwa pemberi kerja lebih transparan, suportif terhadap pertumbuhan. Juga peningkatan kualitas karyawan termasuk gaji sepadan, dan memimpin perusahaan dengan contoh yang baik. (SKO)