Pernah Jadi Saksi, Febri Diansyah Tak Diizinkan Dampingi SYL
- Febri mempertanyakan dasar hukum yang seolah-olah menyebabkan dirinya atau advokat lain tidak dapat mendampingi klien karena pernah diperiksa sebagai saksi.
Nasional
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah mengaku tidak diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi klienya tersebut dalam pemeriksaan. Febri yang merapat ke Gedung Merah Putih KPK usai SYL ditangkap belum dapat menemui dan memberikan pendampingan pada Syahrul.
“Tadi ada informasi karena saya pernah dipanggil sebagai saksi,” ujar Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Jumat 10 Oktober 2023. Febri mempertanyakan dasar hukum yang seolah-olah menyebabkan dirinya atau advokat lain tidak dapat mendampingi klien karena pernah diperiksa sebagai saksi.
“Saya belum diperbolehkan naik menemui klien (SYL) hingga pukul setengah satu dini hari ini,” ujarnya. Padahal tugas advokat untuk memberikan bantuan memastikan hak-hak tersangka. Oleh karenanya tim kuasa hukum menunjuk anggota lainnya untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal pendampingan terhadap SYL.
- Korsel Enggan Kompromi Terhadap Ancaman Nuklir Korut
- Ketua PwC Australia Terpojok Buntut Skandal Kebocoran Pajak
- Kemendag Pastikan Positive List Barang Impor Rampung Oktober 2023
Lembaga antirasuah telah menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di apartemen yang berada di Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023. Berdasarkan penuturan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penangkapan SYL dilakukan dengan alasan dan dasar hukum yang kuat.
“Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya ada kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 13 Oktober 2023. SYL dengan tangan diborgol lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai SYL ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, tim hukum dari eks mentan itu merapat ke lokasi. “Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri,” ujar tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, Kamis 10 Oktober 2023.
- Daftar 16 Ponsel yang Bakal Diblokir WhatsApp, Ada iPhone dan Samsung
- Baru IPO, Logisticsplus (LOPI) Tawarkan Rp100 per Saham Ini Rencana Ke depannya
- Bos OpenAI Sebut Bitcoin Hal Paling Logis untuk Kemajuan Teknologi
Ia mengatakan bahwa SYL akan bersikap kooperatif. Soal kekhawatiran penghilangan barang bukti, Febri menyebut KPK telah mendapatkannya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum SYL itu juga menjelaskan bahwa telah mendapatkan surat panggilan dari KPK dan mengonfirmasi akan datang pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Febri Diansyah bersama pengacara lain yang juga eks KPK Rasamala Aritonang pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut, Senin 2 Oktober 2023.